-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Pemdes Tongke Tongke Gelar Musdes ,Penetapan APBDes Tahun 2026

Selasa, 30 Desember 2025, Selasa, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T11:12:25Z

SINJAI Tindak .Com-
Pemerintah Desa (Pemdes) Tongke Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026., di aula kantor Desa tongke tongke pada 
Selasa 30/12/2025

Kegiatan  tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan kecamatan, Babinsa,Babinkamtibmas 
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),pendamping desa kabupaten dan Pendaping lokal Desa, tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, tokoh agama unsur perempuan, karang taruna, serta perwakilan masyarakat dan lembaga desa lainnya 

Ketua BPD  Tongke Tongke Kamaruddin,saat membuka Acara,menegaskan bahwa Musdes merupakan forum resmi untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan desa, sekaligus memastikan seluruh program yang termuat dalam APBDes benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"APBDes adalah instrumen penting untuk menggerakkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, proses perumusannya harus transparan, partisipatif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tongke Tongke, Sirajuddin, S.IP, menyampaikan bahwa penetapan APBDes 2026 tetap mengacu pada prioritas nasional pembangunan desa, termasuk penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik desa, dan perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

"Kami berharap seluruh program yang disepakati hari ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Desa Tongke Tongke,” tegasnya.

Penetapan APBDes ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta petunjuk teknis dan prioritas penggunaan Dana Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes PDTT dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama.
Dengan ditetapkannya APBDes 2026 melalui Musyawarah Desa, Pemdes Tongke Tongke berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Penulis:
M.S.Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Tongke Tongke Gelar Musdes ,Penetapan APBDes Tahun 2026
  • 0

Terkini