Bulukumba Tindak.Com-
Pemerintah Desa Balangpesoang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025).
Musyawarah ini menjadi ruang bersama bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyatukan pandangan serta memastikan arah pembangunan desa disusun secara partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Balangpesoang Herman, Sekretaris Desa
(sekdes )Jusman, para Kaur dan Kasi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur lembaga desa lainnya.
Ketua BPD Balangpesoang, H.Andi Asri Asma,
dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Rancangan APBDes merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“APBDes bukan hanya dokumen anggaran, tetapi cerminan kesepakatan bersama tentang kebutuhan dan harapan masyarakat desa. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPD menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan dengan memastikan aspirasi warga yang dihimpun melalui musyawarah dusun dan Musrenbang Desa dapat terakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran desa.
Sementara itu, Kepala Desa Balangpesoang Herman menyampaikan bahwa Rancangan APBDes Tahun 2026 telah disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta arah kebijakan pembangunan desa.
"Pemerintah Desa Balangpesoang berkomitmen mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Setiap program yang direncanakan diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat kemandirian desa,” kata Herman.
Ia menambahkan bahwa penganggaran desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menekankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi desa. Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
Dalam musyawarah tersebut, Sekretaris Desa Balangpesoang, Jusman memaparkan secara rinci struktur Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pemaparan ini kemudian dibahas bersama peserta musyawarah untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Musyawarah berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat gotong royong dalam membangun desa. Pemerintah Desa dan BPD Balangpesoang berharap APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan desa yang berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
M.S.Mattoreang