Tindak, Tasikmalaya - Rabu, 24 Desember 2025.-Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Aef Syaripudin, S.H., M.H. ini menghasilkan keputusan penting berupa Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
.
Tiga Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah adalah:
1. Raperda tentang Pencabutan 11 (Sebelas) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum daerah, khususnya dalam bidang pendidikan melalui perpustakaan, dan menjamin kelestarian alam melalui pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Selain itu, pencabutan sebelas Perda lama bertujuan untuk efektivitas regulasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta unsur-unsur penting lainnya, termasuk Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, hingga para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya. (Red)


