SINJAI Tindak.com-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, menggelar musyawarah desa dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, Selasa (30/12/2025).
Penyusunan APBDes 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tahapan perencanaan dan penganggaran desa wajib dilaksanakan secara partisipatif melalui forum musyawarah.
Ketua BPD Kassi Buleng, Maemunah Syakir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah desa menjadi ruang penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran tersusun secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan APBDes merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Melalui APBDes, kita dorong pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2026. Ini juga menjadi musyawarah terakhir di tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kassi Buleng, Bahar, M.A., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh unsur masyarakat yang terlibat dalam proses perencanaan.
Menurutnya, penyusunan APBDes 2026 tetap mengacu pada kebijakan nasional dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Perlu dipahami bersama, 60 persen lebih anggaran diperuntukkan ke Kopdes dan 20 persen untuk ketahanan pangan. Belum lagi Stunting dan BLT,Ini merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan. Karena itu, pembangunan fisik di tahun 2026 kemungkinan besar nihil, jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya aparat desa yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. Bahar berharap masing-masing dapat mengambil keputusan terbaik tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pada kesempatan yang sama, Camat Sinjai Borong yang diwakili Kepala seksi Pembagunan dan pemberdayaan masyarakat (Kasi PPM) Kecamatan, Firman, S.Sos, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat karena tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Firman menjelaskan bahwa anggaran pembangunan desa tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Namun, petunjuk teknis penggunaan Dana Desa tahun 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah.
"Untuk BLT Dana Desa maksimal tetap 10 persen, Selain itu, Kopdes 60 persen lebih dan penyertaan modal BUMDes juga menjadi program prioritas melalui alokasi 20 persen dana ketahanan pangan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh perangkat dan unsur desa untuk terus memaksimalkan kinerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari pantauan Media ini,Musyawarah berjalan tertib dan diakhiri dengan penyepakatan bersama terhadap rancangan Perdes APBDes 2026 untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kecamatan Sinjai Borong, Babinsa Kassi Buleng Serda Wahyudi, Penyuluh KB Baharuddin, para kepala dusun, kader Posyandu dan Posbindu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga desa lainnya.
M.S. Mattoreang