SinjaiTindak.com — Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi, menyampaikan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang diduga dilakukan seorang oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Sinjai.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Kompleks Perkantoran Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, serta didaftarkan melalui mekanisme pengaduan resmi Propam Polri.
Laporan ini berkaitan dengan pengalaman yang dialami pelapor saat mendampingi dua perempuan saksi dalam proses pelayanan di Unit PPA Polres Sinjai pada Senin, 15 Desember 2025. Menurut Andi Azis, dalam proses tersebut ia menilai terdapat sikap dan cara pelayanan yang patut diduga tidak sesuai dengan prinsip etika dan pelayanan humanis sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
“Pelaporan ini saya tempuh sebagai mekanisme resmi dan konstitusional untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan internal. Ini bukan tuduhan pidana, melainkan pengaduan etik agar dapat dinilai secara objektif oleh Propam,” ujar Andi Azis.
Ia menekankan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki mandat khusus sebagai ruang pelayanan yang berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan perempuan dan anak, sehingga setiap bentuk pelayanan yang dirasakan tidak tepat perlu dievaluasi melalui jalur institusional yang tersedia.
Andi Azis berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut kata Andi Azis Soi Mengatakan Pengaduan ini disampaikan dengan merujuk pada ketentuan yang mengatur tugas, etika, dan standar pelayanan Kepolisian, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (1).
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Tugas Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ruang Pelayanan Khusus (RPK).
Pelaporan ini, menurut Andi Azis, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik, bukan untuk menjatuhkan atau menyudutkan individu tertentu.
“Institusi yang kuat adalah institusi yang memberi ruang evaluasi dan koreksi internal, pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum menanggapi , adanya laporan pengaduan tersebut , Redaksi selalu membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
(MSM)