Tindak, Tasikmalaya - Kamis, 27 November 2025. DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda). Rapat ini dpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Aef Syaripudin, S.H., M.H
Tiga keputusan fundamental yang telah disetujui dalam rapat paripurna ini adalah:
1. Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukapura menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukapura.
Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan peran BPR Artha Sukapura sebagai motor penggerak perkonomian daerah.
2. Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Propemperda 2026 menjadi pedoman utama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menyelsaikan produk hukum di tahun mendatang, menjamin agenda legislasi yang terarah.
3. Pesetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pengesahan APBD 2026 ini menandai komitmen bersama anatara Legislatif dan Eksekutif untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan , merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Semoga APBD 2026 dapat meperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan daerah, dan menghadirkan lebih banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Keputusan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Tasikmalaya. (Red)


