
Salah satu nya kelompok P3 TGAI harapan jaya yang terletak di kecamatan bojonggambir desa kertanegla merupakan penerima aliran dana sebesar Rp.195.000.000 yang di kerjakan oleh swakelola atau perkumpulan para petani di wilayah irigasi bebedahan-nagrog.
Namun sangat di sesal kan dalam program tersebut,kelompok penerima program harus memberi upeti kepada orang yang mengatas namakan pengawalan program,dalam istilah uang kewajiban bagi pengusung.
Pada saat Tim Liputan komunikasi kepada ketua kelompok dan bendahara kelompok,mereka menyatakan bahwa dari bantuan dana tersebut ada sebagian uang yang di berikan kepada sekdes kertanegla sebesar Rp.42.900.000,hal ini merupakan tindakan melanggar hukum.
"Pada waktu itu,saat pencairan pertama yang 70% ,saat itu juga uang buat kewajiban untuk pengawalan program sudah saya serah kan kepada pak sekdes dengan nominal sebesar Rp.42.900.000,setelah di serahkan ke pak sekdes,uang itu mau di serahkan ke pak Kuwu atau kepada siapa ,itu urusan pak sekdes,yang jelas saya sudah memberikan kewajiban saya selaku kelompok,mengenai hal itu saya juga tahu bahwa uang program ini tidak boleh Untuk di bagi-,bagi kan tapi harus gimana lagi ? karena kalau tidak ada yang mengawal atau mendampingi,bisa saja pengajuan program ini tidak bisa di dapat oleh kelompok"ujar ketua sampai kan kepada media lewat tlpn whatshap nya.
Atas keterangan dari kelompok,Tim liputan juga konfirmasi kepada kades kertanegla lewat seluler whatshap nya,menyampai kan atas apa yang di sampai kan dari kelompok bahwa dari program tersebut ada pee yang mengalir kepada kades sebesar Rp.42.900.000 pada saat pencairan pertama,hal itu keterangan dari kelompok.
Adanya dugaan Pee dari program P3 TGAI Harapan Jaya Kertanegla bojonggambir kabupaten tasikmalaya,Tim Liputan Per meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk lakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran negara.
Dalam aturan hukum tentang Penyelewengan dana P3-TGAI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika dana tersebut digunakan untuk mencuci uang.
Liputan : Tim liputan Pers