-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

"Miris"SMPN 1 Tanjungjaya Diduga Lakukan Mark Uf Pembayaran Gaji Honorer Dan Jual Belikan Baju Seragam Serta Lakukan Pungli.

Tindak Online
Rabu, 22 Oktober 2025, Rabu, Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T14:22:26Z

Tindak, Tasikmalaya Rabu 22/10/2025, - Atas adanya duga'an "mark up" atau menipulasi data dalam pengalokasian dana bantuan oprasional sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji guru honorer di SPN 1 Tanjungjaya kecamatan Tanjungjaya kabupaten Tasikmalaya,merupakan masalah serius yang perlu ditangani pihak dinas terkait,tindakan ini dinilai ketidak jujuran dalam pengelolaan keuangan sekolah dan dapat merugikan kesejahteraan guru honorer serta kualitas pendidikan,penyebab dan dampak penyalahgunaan Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk gaji guru honorer,Namun di SMPN1 Tanjungjaya diduga ada indikasi sebagian dana tidak tersalurkan sepenuhnya kepada para honorer.


Kesejahteraan honorer seringkali memiliki gaji yang sudah rendah dan minim,jika terjadi mark up,dihawatirkan dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka dan berdampak kepada kualitas para tenaga honorer di sekolah yang mengakibatkan tidak stabil atas mark up itu.


Pada saat awak media konfirmasi kepada kepala sekolah Rabu 22/10/2025,kepala sekolah menyebut kan jumlah guru honorer ada 4 orang dan tata usaha 4 orang di tambah penjaga 1 orang,gaji yang diterima pada setiap bulan rata-rata 1 juta untuk perorang nya"untuk pembayaran honorer rata-rata yang diterima oleh mereka dikisaran 1 juta,dan sebagian nya ada juga yang kurang dari 1 juta,itu pun bagaimana kinerja nya"ujar kepala sekolah (T) sampaikan kepada awak media.


Dana Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMPN 1 Tanjungjaya pada tahun ajaran 2025 untuk tahap 1 sebesar Rp.308.000.000,dari anggaran itu salah satu nya dialokasi kan untuk pembayaran honorer,akan tetapi jika melihat ke hitungan matematika untuk pembayaran honorer dirata-rata kan 1 juta X 9 orang tentunya jumlah yang dikeluarkan untuk perbulan nya dikisaran Rp.9.000.000 X 6 bulan/1 tahap,jumlah tersebut yang di bayarkan dari dana operasional sekolah untuk para honorer mencapai Rp.9.000.000 X 6 bulan dengah jumlah sebesar Rp.54.000.000.


sedangkan dari anggaran dana operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorer yang ada dalam ARKS sebesar Rp.82.920.000,jika hitungan tersebut dari angka 82.920.000 diambil Rp.54.000.000 disitu tertera jumlah tersebut ada sisa sebesar Rp.28.920.000,yang jadi pertanyaan publik,kemanakah sisa anggaran tersebut ???.


Selain atas adanya dugaan Mark Uf atau menipilasi data dan atau rekayasa LPJ dari dana BOS,banyak juga keluhan dari para orang tua murid perihal adanya pembelian pakaian seragam sekolah yang di sediakan di sekolah dan adanya uang bangunan untuk pemagaran sekolah,dengan dalih dalih yang di utarakan bendahara sekolah kepada awak media"mengenai seragam sekolah pihak kami tidak memaksa harus membeli,dan mengenai bantuan dari pada siswa itupun pihak sekolah tidak memaksa harus ada,dan itupun atas kerelaan para siswa-siswi"tandas bendahara sekolah.


Adanya duga'an Mark uf atau menipulasi data serta adanya pungutan uang bangunan dan penjualan pakaian seragam di SMPN 2 Tanjungjaya,pihak dinas pendidikan atau aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan pemantauan ketat dalam pengelolaan dana BOS serta adanya pungutan liar dan penjualan pakaian seragam sekolah.


Pemalsuan, rekayasa, atau mark up laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS merupakan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat yang dapat dikenai sanksi berat,aturan hukum yang berlaku melibatkan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),aturan hukum yang mengatur pemalsuan LPJ dana BOS,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disitu sudah jelas ketentuan hukum nya.


Mengenai sekolah atas penjualan seragam dinilai secara ilegal, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022,namun sekolah bisa membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dengan syarat tidak memaksa pembelian atau menjadikan seragam sebagai syarat daftar ulang.


Pungutan untuk bangunan di sekolah negeri adalah pungutan liar (pungli) karena sekolah negeri dilarang menarik iuran wajib karena sudah mendapatkan Dana BOS dari pemerintah. Pungutan yang memaksa atau menentukan jumlah dan jangka waktu tertentu untuk biaya pembangunan adalah ilegal dan melanggar peraturan,Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,atas adanya pungutan tersebut pelaku bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau penurunan gaji berkala,dan atau pelaku pungli bisa terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar,

Liputan:A.Sutara Tim

Komentar

Tampilkan

  • "Miris"SMPN 1 Tanjungjaya Diduga Lakukan Mark Uf Pembayaran Gaji Honorer Dan Jual Belikan Baju Seragam Serta Lakukan Pungli.
  • 0

Terkini