
BANTAENG Tindak.Com-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bulukumba berKolaborasi UPTD P3A Kabupaten Bantaeng memediasi kasus sengketa hak asuh anak di aula kantor Desa Pattalassang, kecamatan Tompo bulu, kabupaten Bantaeng
Senin 01 September 2025
Beberapa Bulan lalu menjadi cerita menyedihkan bagi seorang ibu,warga Desa Barugae kecamatan bulukumpa kabupaten Bulukumba,, Bagaimana tidak, Anak kecil yang masih berumur 2 Tahun, yang dia kandung dan ia lahirkan dengan susah payah, tanpa kerelaannya serta keputusan yang berkekuatan tetap,Anak tersebut di kuasai oleh mertuanya ,yang tak lain ibu kandung RL(suaminya).,
Semenjak kejadian itu berbagai upaya yang dilakukan SI bersama keluarga untuk mendapatkan kembali hak asuhnya selaku ibu kandung SA (2 tahun),
SI mengakui sempat buntu dan terhenti, Hingga akhirnya SI melaporkan ke UPTD P3A kabupaten Bulukumba dan mendapatkan respon positif
Seiring waktu berjalan koordinasi dan komunikasi SI dengan UPTD P3A Bulukumba dan UPTD P3A Bantaeng serta pemerintah Desa Barugae kecamatan bulukumpa,berhasil melahirkan titik terang hingga berujung pada kesepakatan untuk duduk bersama dengan mengedepankan Restoratif justice
Proses Mediasipun dilakukan selama beberapa jam, oleh mediator profesional dari UPTD P3A Bulukumba dan UPTD-P3A.Bantaeng.
Tak hanya kabid UPTD P3A,Mediasi.ini pula turut di hadiri oleh Kepala Desa Barugae, Andi Khalid Mawardi SE,Bersama kepala Dusun Macconggi ,kepala Desa Pattalassang Andi Amir iwan SE, bersama Tim mediasi dan perangkat Desa Pattalassang, orang tua dan keluarga Kedua belah pihak
Pada pembukaan mediasi,Kepala UPTD Kabupaten Bulukumba, Arya Anita SIP,M.Kes, menyampaikan Terima kasih kepada Semua pihak yang sempat hadir pada hari ini
"Pada tahap mediasi ini adalah langkah awal dalam menangani dan menyelesaikan suatu permasalahan,
"selaku mediator,kami selalu berharap agar setiap persoalan , sebisa mungkin di selesaikan dengan cara berdamai,agar kedua belah pihak tidak ada yang Tersakiti maupun tercedarai.
Lebih lagi sambungannya,kedua pasangan suami-istri masih saling mencintai, jangan karena ke egoisan orang tua ,Anak/cucu jadi korban, tuturnya
"Kami berharap kedua belah pihak,lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak /cucu, untuk tumbuh berkembang, tanpa ada intervensi dari pihak manapun
Di Tempat yang sama kepala Bidang UPTD P3A kabupaten Bantaeng, menyambut baik , kehadiran semua pihak, terutama kedua orang tua SI dan RL
"Kami sangat senang ,kedua belah pihak bisa hadir untuk mencari kesepakatan yang adil dan bijaksana.
"Mediasi ini menunjukkan bahwa kita lebih dewasa dalam menyikapi persoalan dengan pendekatan yang tepat, konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit-belit," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap,Kesepakatan ini dapat memberikan stabilitas dan keamanan bagi anak, serta mengurangi stres dan konflik antara kedua orang tua.
Kedepannya Kedua belah pihak ,dapat fokus pada pengasuhan anak dengan lebih harmonis dan kooperatif.
Di Ruangan yang sama,Andi Khalid Mawardi SE (kades Barugae), menilai Mediasi yang kita lakukan hari dapat menjadi contoh nyata , sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga, terutama dalam hal hak asuh anak
Olehnya itu Mewakili keluarga dan atas nama pemerintah Desa Barugae, mengucapkan terima kasih, kepada UPTD Bulukumba dan UPTD Bantaeng serta pemerintah Desa Pattalassang dan semua pihak yang terlibat, Semoga kedua belah pihak dapat menjalin hubungan lebih harmonis kedepannya , tentunya harapan kami dapat membina keluarga sakinah mawaddah warahmah pungkasnya
Perlu di ketahui: selama proses mediasi, dari awal Hingga penghujung,berjalan lancar,aman dan tertib,
"Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan, dengan membubuhkan tanda tangan masing-masing di atas kesepakatan secara sukarela,
SI (ibu kandung SA 2 tahun) mendapatkan hak asuh utama, dia pun berjanji untuk Hidup rukun dan damai serta ikut RL (suaminya) Ke Kalimantan.,
Di sisi lain,RL (suami SI) secara tertulis,menjamin keamanan dan keselamatan SI( istrinya)Semenjak keberadaan nya di Kalimantan, serta bersedia menafkahi anak dan istrinya secara lahir dan Batin ,dan tidak akan menyakiti hati SI, lebih lagi melakukan kekerasan baik secara fisik maupun sikis , hal ini di tuangkan dalam kesepakatan bersama yang di bacakan oleh Kabid P3A kabupaten Bantaeng
M.s.Mattoreang