
Cikarang, Media Tindak - Munculnya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Cikarang Utara ini mencuat berdasarkan informasi dan data yang diterima Media Tindak.
Mengacu terhadap Permendikbudristek RI No.63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler).
Diketahui Dana BOS SMP Negeri 3 Cikarang Utara 2023 Tahun 2024 diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen. Kecurigaan ini terlihat dari data yang diterima dengan menyampaikan surat Konfirmasi kepada Pihak SMP Negeri 3 Cikarang Utara dengan surat pertama nomor.02.01 /mdt.bks.kab/VII/2025, tertanggal Bekasi, 6 Juli 2025 dan surat ke Dua dengan nomor 02.01B /mdt.bks.kab/VIII/2025, tertanggal Bekasi, Bekasi, 13 Agustus 2025 menanyakan beberapa hal diantaranya:
1.a. Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 11 April 2023, Biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.025.000,-
b.data BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2023, diketahui pencairan pada Tanggal 08 Agustus 2023, Muncul kembali biaya pada penerimaan Peserta Didik baru sebesar Rp 13.600.000,-
Patut diketahui perihal kegiatan tersebut. Sementara Penerimaan siswa Baru dilaksanakan pada Bulan Juni 2023, bukan dibulan Maret 2023, terlihat pada Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 5.025.000,- + Rp 13.600.000,- = Rp 18.625.000,- diduga kuat penganggaran di penerimaan BOS bulan Agustus 2023 tersebut adanya rekayasa. Mohon penjelasan dan mohon diperlihatkan Progres Kegiatan Tersebut.
2.Patut diketahui Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 133.040.000,- + Rp 55.060.000,- = Rp 188.100.000,- diperuntukan untuk apa saja ?, mohon diperlihatkan progres pelaksanan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan tersebut. Dan siapa pihak ke tiga yang ditunjuk dalam pengelolaan anggaran tersebut.
3.Patut diketahui perihal pembiayaan Biaya administrasi kegiatan sekolah dimana tahun 2023 Tahap 1 dan tahap 2 sekolah sebesar Rp 63.850.000,- + Rp 64.322.500,- mencapai Rp 128172500,- mohon diperlihatkan progres pelaksanaanya.
4.Patut diketahui progres pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Pengunaan Anggaran Bos Reguler untuk tahun 2023 Tahap 1 dan tahap 2 Rp sebesar Rp 108.900.000,- + Rp 356.748.000,- sebesar Rp 465.648.000,- Fasilitas yang mana saja yang dilaksanakan dan patut diketahui siapa Ketua Pelaksananya dalam kegiatan ini yang ditunjuk Kepala Sekolah.
5.Jika menelisik pada pembiayaan Pembayaran Honor pada Tahap 1 dan Tahap 2 BOS 2023 sebesar Rp 156.000.000,- + Rp 158.400.000,- = Rp 314.400.000,- Dalam pembayaran Honorarium pada Tahap 1 dan Tahap 2 dalam kurun satu tahun dari BOS Reguler 2023.
Adanya selisih Pembayaran Honor BOS tahun 2023 sebagai berikut:
pembayaran Honor Tahap 1 Tahun 2023 Rp. 156.000.000,-
pembayaran Honor Tahap 2 Tahun 2023 Rp 158.400.000,- ( - )
Selisih Pembayaran Rp 2.400.000,-
a.Patut diketahui berapa jumlah tenaga pengajar Non ASN SMP Negeri 3 Cikarang Utara pada Tahun 2023/2024. Dimana Pembayaran Honor yang diatur dalam Juknis BOS Tahun 2023 Pasal 40 butir ke (4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
1.berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2.ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan. Mohon penjelasan.
b.Patut kami ketahui Berapa jumlah tenaga Honor pada pembayaran tahap 1 dan tahap 2 yang dibayarkan. Mohon diperlihatkan data otentik yang dimiliki sekolah terkait Jumlah tenaga Honor sekolah, dan berapa pembayaran setiap bulannya yang dibayarkan.
6. Sejauh mana peran serta orang tua, Dewan Guru dalam penentuan tata kelola anggaran BOS Pusat dan bagaimana korelasinya degan pembiayaan BOSda Kabupaten Bekasi dalam penyusunan Recana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) pada Tahun 2023.
Terkait pelaporan BOS Reguler Tahun 2023 (sesuai data terlampir) adapun yang perlu kami ketahui sebagai berikut:
1.A. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada 11 April 2023 ditemukan adanya selisih antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana yang digunakan Rp 636.716.188,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 755.891.952,- (-)
SISA PENGGUNAAN DANA Rp 119.175.764,-
B. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 08 Agustus 2023 ditemukan adanya selisih Kelebihan Bayar antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana yang digunakan Rp 900.317.164,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 777.665.000,- (-)
KELEBIHAN BAYAR DANA Rp 122.652.164,-
Sehingga dalam penggunaan BOS Tahu 2023 ditemukan sisa penerimaan Tahap 1 dan tahap 2 Sisa Penggunaan dana tahap 1 sebesar Rp. 119.175.764,- dikurang adanya Kelebihan Bayar tahap 2 Rp. 122.652.164,- = Rp. 3.476.400,-
Jika meggunakan metode silpa maka ditemukan kelebihan bayar pada BOS 2023 Rp. 3.476.400,- bagai mana hal ini dapat terjadi?
Terkait pelaporan BOS Reguler Tahun 2024 (sesuai data terlampir) adapun yang perlu kami ketahui sebagai berikut:
A.Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 19 Januari 2024 tidak ditemukannya pelaporan penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana digunakan Rp 0,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 758.400.000,- (-)
SISA PENGGUNAAN DANA Rp 758.400.000,-
B.Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 28 Agustus 2024 tidak ditemukan adanya penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana digunakan Rp 0,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 740.103.352,- (-)
KELEBIHAN BAYAR DANA Rp 740.103.352,-
Sehingga dalam penggunaan BOS Tahu 2024 tidak adanya penggunaan Anggaran Tahap 1 Rp. 758.400.000,- + tahap 2 Rp. 740.103.352,- = Rp. 1.498.503.352,-
Jika meggunakan metode silpa maka ditemukan BOS 2024 Rp. 1.498.503.352,- bagai mana hal ini dapat terjadi ?
Patut dicurigai besaran anggaran pada Komponen tersebut diduga hanya modus mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
kepala SMP Negeri 3 Cikarang Utara selaku kuasa pengguna anggaran, tidak merespon/bungkam, hal ini diduga bahwa kuasa pengguna anggaran mengabaikan juklak/juknis BOS, sehingga tidak ada transparansi terhadap masyarakat.
Media Tindak Mencoba menghubungi Humas SMP Negeri 3 Cikarang Utara Pandu Wicaksono melalui pesan WhatsApp-nya meminta agar dapat diberikan waktu bertemu dengan Kepala Sekolah untuk mendapatkan klarifikasi jawaban surat konfirmasi, sampai saat berita ini dipublikasikan kepada halayak, humas tidak kunjung memberikan responnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diduga lemah memberikan pembekalan dalam memberikan pembinaan pencerahan apa seharusnya dilakukan kepala sekolah dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran yang bersumber dari pemerintah tersebut untuk lebih terbuka sesuai amat Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendikbud No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik***RUDY H L