
Bekasi, Tindak.com - Dugaan perbuatan jahat dan serakah oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Cibitung, ini telah mengabaikan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagai telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berdasarkan surat konfirmasi/Kelarifikasi Media Tindak, nomor 02.03 /mdt.bks.kab/VIII/2025, tertanggal Bekasi, 19 Agustus 2025 Perihal : Kelatifikasi/Konfirmasi BOS Anggaran Tahun 2024, dimana, Sampai saat Kepala SMP Negeri 2 Cibitung Kabupaten Bekasi, enggan memberikan penjelasan terkait Progres kegiatan pelaksanaan penggunaan Anggan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2024.
Kepala SMP Negeri 2 Cibitung diam seribu bahasa, seperti yang diinginkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sepertinya Kepala sekolah SMP Negeri 2 Cibitung ini menjadikan penggunaan anggaran BOS sudah seperti data Kerahasiaan Negara, enggan menjelaskan secara kongkrit surat Kofirmasi Media TINDAK.
Data yang diterima MEDIA TINDAK bahwa dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS tahun 2024 yang dipertanyakan tersebut, kuat dugaan terjadinya Mark Up. Sehingga publik patut mengetahui atas penggunaan BOS yang digunakan SMP Negeri 2 Cibitung yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berasal dari Pajak Rakyat dikelola negara untuk kemaslahatan Rakyat, Bangsa dan Negara. Adapun yang menjadi pertanyaan kami sebagai berikut:
1. A. Dari data BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024, diketahui pencairan pada Tanggal 19 Januari 2024, Biaya
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000,-
B. data BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada Tanggal pada 09 Agustus 2024, Muncul
kembali biaya pada penerimaan Peserta Didik baru Rp 49.848.000,-
Patut diketahui perihal kegiatan tersebut. Sementara Penerimaan siswa Baru dilaksanakan pada Bulan Juni 2024, bukan dibulan Agustus 2024, terlihat pada Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.500.000,- + Rp 49.848.000,- = Rp 51.348.000,- diduga kuat penganggaran di penerimaan BOS bulan Agustus 2024 tersebut telah terjadinya adanya rekayasa laporan penggunaan. Mohon penjelasan dan mohon diperlihatkan Progres Kegiatan Tersebut. Dan siapa penanggung pelaksanaan Penerimaan siswa Baru 2023/2024 tersebut.
2. Patut diketahui Pembiayaan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 121.787.300,- + Rp 66.506.300,- = Rp 188.293.600,- diperuntukan untuk apa saja ?, mohon diperlihatkan progres pelaksanan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan tersebut. Dan siapa pihak ke tiga yang ditunjuk dalam pengelolaan anggaran tersebut.
3. Patut diketahui perihal pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dimana tahun 2024 Tahap 1 dan tahap 2 sekolah sebesar Rp 120.528.000,- + Rp 125.880.000,- memcapai Rp 246.408.000,- mojon diperlihatkan progres pelaksanaanya. Dan siapa pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. Patut diketahui progres pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Pengunaan Anggaran BOS Reguler untuk tahun 2024 Tahap 1 dan tahap 2 Rp sebesar Rp 57.414.600,- + Rp 196.841.300,- sebesar Rp 254.255.900,- Fasilitas yang mana saja yang di laksanakan dan patut diketahui siapa Pelaksana dalam kegiatan ini yang ditunjuk Kepala Sekolah.
5. Jika menelisik pada pembiayaan Pembayaran Honor pada Tahap 1 dan Tahap 2 BOS 2024 sebesar Rp 106.200.000,- + Rp 96.600.000,- = Rp 202.800.000,- Dalam pembayaran Honorarium pada Tahap 1 dan Tahap 2 dalam kurun satu tahun dari BOS Reguler 2024. Adanya ditemukan selisih Pembayaran Honor BOS tahun 20234 sebagai berikut:
pembayaran Honor Tahap 1 Tahun 2024 Rp. 106.200.000,-
pembayaran Honor Tahap 2 Tahun 2024 Rp 96.600.000,- ( - )
Selisih Pembayaran Rp 9.600.000,-
a. Patut diketahui berapa jumlah tenaga pengajar Non ASN SMP SMP Negeri 2 Cibitung pada Tahun 2022/2023. Dimana Pembayaran Honor yang diatur dalam Juknis BOS Tahun 2023 Pasal 40 butir ke (4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan. Mohon penjelasan.
b. Patut kami ketahui Berapa jumlah tenaga Honor pada pembayaran tahap 1 dan tahap 2 yang dibayarkan. Mohon diperlihatkan data otentik yang dimiliki sekolah terkait Jumlah tenaga Honor sekolah, dan berapa pembayaran setiap bulannya yang dibayarkan.
6.Sejauh mana peran serta orang tua, Dewan Guru dalam penentuan tata kelola anggaran BOS Pusat dan bagai mana korelasinya degan pembiayaan BOSda Kabupaten Bekasi dalam penyusunan Recana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) pada Tahun 2024.
7. Terkait pelaporan BOS Reguler Tahun 2024 (sesuai data terlampir) adapun yang perlu kami ketahui sebagai berikut:
A. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 19 Januari 2024 ditemukan adanya selisih antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana yang digunakan Rp 522.530.200,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 749.400.000,- (-)
SISA PENGGUNAAN DANA / DANA TIDAK TERSERAP Rp 226.869.800,
B. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 09 Agustus 2024 ditemukan adanya selisih Kelebihan Bayar antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:
Total Dana yang digunakan Rp 865.633.550,-
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 712.157.750,- (-)
DANA KELEBIHAN BAYAR Rp 153.475.800,-
Sehingga dalam penggunaan BOS Tahu 2024 ditemukan sisa penerimaan Tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2024. Sisa Penggunaan dana tahap 1 sebesar Rp. 226.869.800,- dikurang adanya Kelebihan Bayar tahap 2 Rp. 153.475.800,- = Rp. 73.394.000,-
Jika menggunakan metode silpa maka ditemukan kelebihan bayar / Angggaran dana tidak terserap pada BOS 2024 sebesar Rp. 73.394.000,- bagai mana hal ini dapat terjadi?
Publik patut mencurigai pada pelaporan BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2024 Diduga kuat bahwa pelaporan tersebut telah terjadi adanya pengelembungan pengunaan anggaran yang telah kami kemukakan diatas dimana seluruh kegiatan penggunaan anggaran tidak ada terlihat pada papan pengumuman (Mading) sekolah, sebagai wujud transparansi sekolah, hal ini terkesan menutup-nutupi Penggunaan anggaran tersebut.
Sepertinya Kepala Sekolah didugakuat sudah melampaui batas kewenangannya dan kewajaran dampak sangat serakah, karena Dana BOS ini diperuntukkan kepentingan sekolah yang bertujuan untuk mencerdaskan siswa/i sebagai generasi penerus bangsa, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri, kelompok dan Golongan.
Diharapkan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk lebih mengoptimalkan kepada kepala sekolah khususnya SMP Negeri 2 Cibitung guna memberikan pemahaman terkait Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi turut andil dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala sekolah dalam pengawasan pengelolaan anggaran Negara yang diperuntukkan seluas luasnya oleh peserta didik pada satuan sekolah SMP Negeri 2 Cibitung.
Terkait adanya Dugaan kejanggalan dalam pelaporan BOS 2024 di satuan sekolah SMP Negeri 2 Cibitung pihak Aparat Penegak Hukum Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Kabupaten Bekasi maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat melakukan penyelidikan terkait pengunaan angaran BOS 2024 di SMP Negeri 2 Cibitung.** RUDY H. Lubis