
Bendera Merah Putih dalam keadaan robek pada bagian ujung di Kantor Gabungan Dinas (Pemda Sinjai, Selasa, 6/8/2025) Foto/M.S
SINJAI, Tindak.com – Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, sebuah pemandangan menyayat hati tertangkap kamera di depan Kantor Gabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP), Disdukcapil, dan Disperkimtan, yang berlokasi di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tepat pukul 14.23 WITA, tiang bendera berwarna putih tampak menjulang di halaman kantor gabungan dinas tersebut. Dari kejauhan, Sang Merah Putih tampak berkibar gagah. Namun, saat didekati, bendera itu terlihat kusam dan robek pada bagian ujungnya. Temuan ini pun berhasil didokumentasikan dalam bentuk video dan foto.
Realita ini sangat kontras dengan nilai-nilai kebangsaan. Apalagi, momen HUT RI adalah waktu sakral untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.
Dikonfirmasi melalui sambungan daring, Kadis TPHP Sinjai, H. Kamaruddin, saat dikonfirmasi, menegaskan dirinya sedang tidak berada di kantor. "Saya ada di luar daerah [Makassar]. Terima kasih banyak atas informasinya. Besok bendera diganti dengan bendera Merah Putih yang baru," tulisnya singkat, tepat pukul 16.29 WITA, Rabu (6/8/2025) sore.
Kadis Perkimtan Sinjai, Andi Syarifuddin, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut. Menurutnya, bendera sudah diganti. "Sudahmi naganti (bendera Merah Putih), sudah diganti," ungkapnya saat menjawab pertanyaan konfirmasi, tepat pukul 17.04 WITA.
Senada, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran R., S.STP, menyebut bahwa bendera di kantornya sudah diganti. "Kami sudah ganti dengan bendera baru," tulisnya singkat. Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang dihubungi melalui sambungan daring, tidak memberikan tanggapan.
Di tempat terpisah, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, hanya menyampaikan ucapan terima kasih. "Makasih banyak infonya," singkatnya, tepat pukul 17.23 WITA.
Di Markas Kodim 1424 Sinjai yang terletak di Jln. Jenderal Sudirman, Pasi Intel Lettu Alimuddin yang ditemui menegaskan akan melakukan sosialisasi dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Kodim 1424 Sinjai akan melakukan sosialisasi melalui Babinsa, khususnya di Kabupaten Sinjai. "Saya akan sampaikan ke semua Babinsa untuk melakukan sosialisasi agar dapat menjaga atribut negara di wilayah binaannya masing-masing," tegasnya.
Sebelumnya saat dihubungi melalui sambungan daring via WhatsApp, (2/6/2025) Kepala Kantor Kesbangpol, Akbar Juhamran menegaskan bahwa Pemda Sinjai telah mengeluarkan surat edaran tentang penertiban simbol negara pada 4 Oktober 2024, serta surat edaran kedua pada 7 Januari 2025. Isi surat edaran tersebut menegaskan pentingnya menjaga simbol negara, termasuk pengibaran Bendera Merah Putih.
Kendati demikian, Selasa, (6/8/2025) malam, tepat pukul 19.29 WITA, Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif yang dihubungi melalui sambungan daring belum memberikan tanggapan konfirmasi.
Berselang beberapa menit kemudian, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda juga dihubungi melalui sambungan daring tepat pukul 19.31 WITA. Beliau pun belum memberikan tanggapan. Teks konfirmasi notif terbaca (centang dua biru).
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan dan perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diatur secara ketat. Menurutnya, Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
Bendera Merah Putih yang pertama kali dikibarkan menandai Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan hasil dari perjuangan panjang. Dari medan tempur hingga meja perundingan, Merah Putih menjadi lambang keberanian dan kesucian bangsa Indonesia. Kendati pun, Menko Polkam, Budi Gunawan menegaskan ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. “Ini upaya melindungi kehormatan dan simbol negara,” ungkap Budi Gunawan di Jakarta dikutip, Selasa (6/8/2025).
Diketahui pula bahwa, penggunaan bendera yang rusak bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa pelanggaran atas Pasal 24 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Laporan: Muh Said Mattoreang.
Editor: Supriadi Buraerah