Sinjai Tindak .Com- Sejumlah proyek rehabilitasi gedung madrasah di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga melampaui batas waktu pelaksanaan tanpa kejelasan dasar hukum. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 tersebut hingga kini belum tuntas, meski tahun anggaran telah memasuki periode berjalan.
Adapun lokasi proyek tersebar di beberapa titik, tiga di antaranya adalah MTs Nurul Hidayah Gantarang dan MTs Manimpahoi Kecamatan Sinjai Tengah, serta MIS Darul Falah Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan fisik masih berlangsung. Bahkan pada salah satu titik lokasi, bangunan yang sebelumnya telah dibongkar justru belum kembali dikerjakan.
Dok: proyek Mts. manimpahoi
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kepastian penyelesaian proyek.
Yang lebih disorot, proyek rehabilitasi di MIS Darul Falah Bikeru tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara.
Seorang pekerja mengaku, pengerjaan baru berjalan sekitar sepekan terakhir.
“Iya, Pak. Pekerja baru mulai sekitar seminggu lalu. Soal papan proyek, kami tidak tahu,” ujarnya, Senin (5/1/2025).
Para pekerja juga menyebut bahwa mereka didatangkan dari Kabupaten Gowa. Hal ini disesalkan warga sekitar yang berharap dapat dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Sementara itu, para siswa telah kembali masuk sekolah pascalibur semester. Namun beberapa ruang belajar belum dapat difungsikan karena masih dalam tahap pengerjaan. Akibatnya, proses belajar mengajar ikut terganggu.
Diduga Melanggar Regulasi Pengadaan Negara
Keterlambatan pelaksanaan proyek ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas mengatur kepastian mutu, tahapan, serta batas waktu pelaksanaan proyek negara. Di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal kontrak.
PP Nomor 22 Tahun 2020, yang menekankan kepastian kualitas dan ketepatan jadwal pelaksanaan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penyedia jasa yang terlambat wajib dikenai denda harian.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang mengatur perubahan kontrak, keselamatan kerja, dan sanksi kinerja.
Perpanjangan waktu pelaksanaan hanya sah melalui addendum kontrak yang sah secara hukum. Selain itu, pekerjaan lintas tahun seharusnya telah ditetapkan sejak awal, bukan terjadi secara otomatis.
Apabila proyek dengan anggaran tahun tunggal tetap berlanjut melewati batas tahun anggaran tanpa addendum resmi, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan negara.
Lingkungan Sekolah Berubah Jadi Area Konstruksi
Saat ini, lingkungan madrasah berubah menjadi area konstruksi terbuka. Material bangunan, reruntuhan, dan aktivitas pekerja berada dekat dengan area aktivitas siswa.
Situasi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan peserta didik yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek:
Apa penyebab keterlambatan?
Apakah ada addendum perpanjangan waktu?
Apakah denda keterlambatan telah diberlakukan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab?
Kontrak Diduga Berakhir 31 Desember 2025
"Konsultan pengawas di Desa Gantarang, Andi Mujtahid, membenarkan bahwa masa kontrak proyek berakhir pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, Busyaeri Ahmad, yang disebut sebagai pimpinan tim konsultan, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi sejak Senin pagi, (5/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kementerian terkait, penyedia jasa pelaksana proyek, serta konsultan pengawas belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Padahal, proyek ini berkaitan langsung dengan sarana pendidikan dan menyangkut kepentingan siswa, sehingga semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas instansi terkait maupun aparat penegak hukum: apakah aturan akan ditegakkan, atau dugaan pelanggaran ini kembali dibiarkan begitu saja.
(Red**)