
TINDAK, Tasikmalaya – Rencana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendataan Aplikasi Dapodik versi 2026 yang digagas Forum Komunikasi Operator Sekolah (FKOS) SMK Swasta se-Kabupaten Tasikmalaya resmi dibatalkan. Kegiatan yang mematok biaya Rp450 ribu per sekolah dengan jumlah peserta mencapai 140 SMK swasta itu menuai sorotan publik.
Masyarakat menilai biaya tersebut terlalu besar dan terkesan hanya untuk mencari keuntungan. Bahkan, muncul dugaan dana hasil kegiatan itu akan disetorkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII.
Menanggapi hal itu, Pejabat KCD XII, Endang, menegaskan bahwa pihaknya sudah membubarkan forum FKOS sekaligus membatalkan rencana Bimtek yang sedianya digelar 19-20 Agustus 2025.
“Kamis malam forum bersama MKKS kami panggil ke sini untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan BAP dan pertimbangan, diputuskan kegiatan tersebut dibatalkan dan forum dibubarkan,” ujar Endang, Jumat (15/8/2025).
Endang menilai surat edaran terkait kegiatan itu mengandung indikasi niat tidak baik.
“Secara mens rea (niat jahat) sudah jelas. Ada surat edaran, ada proposal, lalu muncul biaya tersebut,” tegasnya.
Ia juga membantah kegiatan tersebut merupakan instruksi KCD.
“Itu murni inisiatif forum dan MKKS. Tidak pernah ada koordinasi sebelumnya, bahkan surat edarannya pun belum sampai ke kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Endang menyebut keberadaan forum tersebut ilegal.
“Secara SK, kami tidak tahu siapa yang mengeluarkan. Bisa saja dari MKKS, atau memang ilegal,” ucapnya.
Di sisi lain, Iwan, perwakilan forum, mengaku pihaknya hanya menjalankan arahan dari MKKS.
“Kami hanya membantu MKKS, posisinya pun sebagai pelaksana,” katanya. Namun, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Sopandi, punya pandangan berbeda. Ia menilai tujuan kegiatan itu sebenarnya baik, yaitu membantu operator sekolah yang masih awam.
“Niatnya hanya membantu operator, karena tidak semua menguasai Dapodik. Itu dasar diadakannya Bimtek,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Ahmad juga membantah bila kegiatan itu murni inisiatif MKKS.
“Itu datang dari forum, tapi secara SK sah, karena memang dikeluarkan oleh KCD,” katanya dengan nada ketus. Meski demikian, kasus ini dinilai perlu pendalaman lebih lanjut. Jika diperlukan, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa dilibatkan untuk menelusuri dugaan pungutan lain yang mungkin masih terjadi di lingkungan sekolah.**
Reporter: Robi Darwis