-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

"Dipertanyakan" Uang BUMDes Ratusan Juta Rupiah di Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Jadi Sorotan Publik.

Selasa, 01 Juli 2025, Selasa, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T02:19:21Z


TINDAK, Tasikmalaya-
BUMDes Manonjaya terkesan berbau korupsi, pasal nya dana BUMDes yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.139.000.000, tahun anggaran 2021 Rp.100.000.000, tahun anggaran 2020 Rp.200.000.000, tahun anggaran 2019 Rp.250.000.000 dan tahun anggaran 2018 senilai Rp.153.589.591, terhitung dari tahun 2023 sampai ke tahun anggaran 2018 saja sudah mencapai Rp.842.589.591, jadi pertanyaan publik selama ini khusus nya masyarakat Desa Manonjaya, warga menilai bidang usaha apakah yang dijalankan BUMDes tersebut sehingga usaha dengan modal ratusan juta dipandang tidak nampak ??. Hal itu jadi tanda tanya warga, kemanakah dan dimanakah keberadaan uang BUMDes yang sebenarnya ???.


"Ketua BUMDes Jaya Mandiri Manonjaya setahu saya sudah 3 kali ganti, kalau yang sekarang diganti oleh pak Ade, namun dari awal tahun 2025 ini kurang lebih nya sudah enam bulan, pak Ade tak pernah datang lagi ke sekretariat BUMDes, dan aset BUMDes pun seperti ATK dan lemari kaca lainnya sudah di jual, yang ada cuman mesin kopi itu pun sudah satu tahun tidak dijalankan, saya selaku warga Desa Manonjaya merasa amat menyayangkan sekali adanya BUMDes dengah modal ratusan juta ini seperti nya tidak ada perkembangan yang jelas, saya juga menduga uang BUMDES tersebut raib begitu saja pak " ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya. 


BUMDes Jaya Mandiri Manonjaya jadi polemik dikalangan masyarakat. Informasi yang terhimpun awak media, pada akhir tahun 2024 Bumdes tersebut sudah ada pemeriksaan dari pihak inspektorat, namun dari hasil pemeriksaan tersebut warga pun bertanya-tanya, sampai sejauh manakah perkembangan dari Pokok permasalahan tersebut, sehingga di pandang oleh masyarakat dalam hasil pemeriksaan tidak ada ujungnya atau menemui jalan buntu, warga pun akhirnya menduga dalam hasil pemeriksaan inspektorat ada permainan didalam nya.


"dalam kaca mata kami selaku warga mengenai adanya pemeriksaan dari pihak pemerintahan atau inspektorat sepertinya hanya permainan atau bisa dikatakan dongeng belaka atau ada yang bermain kotor tentang perjalanan pemeriksaan BUMDes ini, karena kami lihat sepertinya tidak ada hasil yang jelas, jika memang pengelola  BUMDes tersebut telah melakukan korupsi atau penyelewengan DANA yang sudah jelas bersumber dari anggaran negara, seharusnya pihak pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) segera lah pinta pertanggung jawaban nya dengan jelas, bila perlu jika sudah jelas telah melakukan korupsi, tinggal proses saja sesuai aturan hukum yang berlaku" ungkap warga dengan geram.


Polemik di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Manonjaya semakin hari semakin mencuat dikalangan warga, bukan hanya uang bumdes saja bahkan uang kontrakan toko yang di bangun dari dana Program Peradaban pada tahun 2012 yang setiap tahun nya dikontrak oleh para pedagang dengan biaya kontrak dari setiap tahun nya berpariasi, dari harga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai Rp.10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pertahun nya dari 15 toko tersebut, itupun jadi  pertanyaan dan sorotan warga. Salah satu pedagang warung yang ngontrak toko tersebut mengatakan bahwa diri nya bayar kontrak Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tahun nya, pada saat pembayaran uang kontrak dari setiap tahun nya langsung diserahkan kepada ketua BUMDes.


"Para pedagang disini semua nya ngontrak ke BUMDes, dari harga Rp.5.000.000 sampai 10.500.000 untuk setiap warung nya semua bayar ke BUMDes, dan mengenai modal warung semuanya pakai modal sendiri, adapun uang pinjaman dari Bumdes itupun terbatas, dan kalau sekarang jangan kan bisa pinjam, ketua BUMDes nya juga sudah tidak ada ke kantor BUMDES lagi, tidak tahu kemana dan ada apa dengan ketua BUMDes ini? "tandas pedagang warung yang tidak mau  disebu kan namanya.


Tentang Menyelewengkan uang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berpotensi terjerat kasus korupsi jika melibatkan penyalahgunaan DANA DESA untuk kepentingan pribadi. 


Dasar Hukum dan Sanksi seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Memberikan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:


Jelas Dapat menjerat pelaku tindak pidana korupsi di BUMDes, terutama jika ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau pemanfaatan DANA DESA untuk keuntungan pribadi bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.***

Liputan:A.Sutara Cs

Komentar

Tampilkan

  • "Dipertanyakan" Uang BUMDes Ratusan Juta Rupiah di Desa Manonjaya, Kecamatan Manonjaya, Jadi Sorotan Publik.
  • 0

Terkini