
Tasikmalaya,Media Tindak-Beberapa rekan media soroti bendera lusuh kusam dan sobek di halaman kantor desa Cibanteng, Bendera merah putih tetap terpasang di depan kantor desa meski rusak dan robek. Gambar dipoto pada Rabu 30 April 2025.
Kades Cibanteng dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan Lambang Negara bendera Merah Putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera Merah Putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut tertera dalam Undanga-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Saat Tim menyelidiki terkait pengibaran bendera Merah Putih yang usang dan sobek itu adalah kelalaian pihak desa karena bendera tersebut masih terpampang.
Karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele dan pantas untuk dilakukan terutama di sebuah kantor pemerintah desa, perlu juga pihak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah terkait menindak lanjuti dan memberikan pembinaan kepada Perangkat desa dan Kepala desa nya.**Jun Cs