
TINDAK, Kab.Tasikmalaya--Beberapa rekan media soroti bendera lusuh kusam dan sobek di halaman kantor desa Media Sari Kecamatan Cineam, Bendera merah putih yang sudah robek masih saja tetap terpasang di depan kantor desa Senin (19/05/2025).
Bagi orang yang mengibarkan bendera sobek dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan Lambang Negara bendera Merah Putih yang dibiarkan rusak.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera Merah Putih dengan tidak memperhatikanya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut tertera dalam Undang-undangnya Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Saat awak media melihat bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor desa Media Sari itu adalah kelalaian pihak desa karena bendera tersebut masih terpampang.
Karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele terutama disebuah kantor pemerintah desa, perlu juga pihak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah terkait menindak lanjuti dan memberikan pembinaan kepada Perangkat desa dan Kepala desa nya serta memberikan sanksi yang tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara RI**.
Liputan : Amin S .Cs