
MEDIATINDAK.COM - Sekretaris Dewan, merupakan tempat untuk mengakomodir segala bentuk protokoler dari kegiatan Ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya. Lain halnya dengan Sekwan Deli Serdang Rahmad.
“Saya minta stempel ketua DPRD kepada Sekwan (Rahmad-red) tidak diberikan. Stempel Ketua DPRD Deli Serdang tersebut yang merupakan hak saya sebagai ketua DPRD untuk menggunakannya, namun tiba-tiba keluar jadwal sidang DPRD Deli Serdang tanggal 24 Maret 2020 dengan stempel Ketua DPRD yang ditanda Tangani oleh Wakil Ketua DPRD Amit Damanik,” terang ketua DPRD.
Saat kelanjutan sidang Paripurna DPRD dengan agenda kelanjutan rapat Paripurna yang tertunda untuk penetapan Alat Kelengkapan Dewan tanggal 20 Maret 2020 lalu ketua DPRD Zakky Shahri sudah memberikan arahan dan petunjuk secara lisan dan tulisan berupa undangan akan diadakannya Rapat lanjutan Paripurna sebagaimana menyikapi surat dari Kementrian Dalam Negeri dan OTDA Sumut untuk menetapkan AKD.
( khairul sipahutar SH)