Tindak Tasikmalaya - Pengibaran bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak, sobek dan kusam masih berkibar di halaman kantor Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu ( 17 / 10 / 2026 ), pantauan di lapangan, bendera terlihat sudah sobek di bagian pinggir depan dari ujung atas sampai ujung bawah, padahal sesuai undang undang Nomer 24 Tahun 2009 tentang bendera, Bahasa, dan lambang Negara, Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut tidak boleh di kibarkan, warga pun menyayangkan hal tersebut.
"seharusnya aparat desa memberi contoh kalau bendera sudah rusak, jangan dibiarkan robek begini, ini kan lambang negara," ujarnya, pengibaran bendera ini diduga sudah lama tidak diturunkan, padahal dalam aturan setiap lembaga diwajibkan mengibarkan bendera Negara setiap hari kerja (Senin - Jumat / Sabtu), bukan hanya 17 Agustus atau Senin, dan waktunya antara matahari terbit sampai matahari terbenam, bendera harus di turunkan pada sore hari.
Kondisi bendera harus layak, tidak boleh robek, luntur, kusut, kusam, penaikan bendera tujuannya bukan cuman formalitas saja tapi bagian dari pembentukan karakter dan penanaman Nasionalisme para aparatur Desa, " kalau bendera udah rusak, ya diganti jangan dibiarkan robek, pengibaran bendera rusak dapat dikenai pidana sesuai pasal 67 HURUP B UU No 24 Tahun 2009 pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek luntur, kusut atau kusam, sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 hurup C ***( hen )

