-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

P2SP Hanya Formalitas? Proyek Revitalisasi SMPN 2 Pancatengah Rp 1,9 Miliar APBN 2026 Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga

Tindak Online
Senin, 19 Oktober 2026, Senin, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T06:43:10Z

TINDAK TASIKMALAYA– Senin 19/10/2026, Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 2 Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menuai sorotan. Proyek senilai hampir Rp 2 miliar yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga kuat pelaksanaannya diborongkan kepada pihak ketiga.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai:


Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Nama Sekolah: SMP Negeri 2 PANCATENGAH

Pelaksana: P2SP

Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kerja

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026

Jumlah Dana: Rp 1.946.233.000,-


Papan tersebut mengklaim pelaksana adalah P2SP. Namun, informasi yang dihimpun Media Tindak di lapangan menyebutkan, proses pembangunan tidak dikerjakan dengan mekanisme padat karya oleh panitia sekolah, melainkan diserahkan secara borongan kepada pemborong/kontraktor luar.


Padahal, aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat jelas.


Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026, program revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola penuh (padat karya) dan mutlak tidak boleh diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga/kontraktor.


Prinsip yang sama juga ditegaskan oleh sejumlah Dinas Pendidikan di daerah. Seperti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara beberapa waktu lalu yang menyebut, “Itu jelas swakelola dan tidak bisa diborongkan.”


Kemendikdasmen sendiri dalam siaran persnya menjelaskan, dana revitalisasi tidak lagi dikelola Kementerian PU, melainkan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh P2SP yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas.


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengawal program ini menilai, jika P2SP hanya menjadi pihak yang menandatangani pencairan dana di bank sementara seluruh pekerjaan dilempar ke pemborong, maka kualitas dan kuantitas bangunan akan dikorbankan.


“P2SP harus profesional, paham RAB, RKS, dan standar mutu. Jangan seluruh pekerjaan dilempar kepada pemborong atau Kepala Sekolah. Jika P2SP lepas tangan, sudah dapat dipastikan kualitas bangunan akan dikorbankan,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Pancatengah belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut.


Media Tindak masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat untuk memastikan apakah pembentukan P2SP telah sesuai prosedur, termasuk penggunaan tenaga kerja lokal dan pembelanjaan material.


Kasus dugaan pemborongan proyek revitalisasi ini bukan yang pertama. Di beberapa daerah, temuan serupa telah berujung pada pencopotan kepala sekolah dan laporan ke aparat penegak hukum karena diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN.

Penulis: A.Sutara Cs

Komentar

Tampilkan

  • P2SP Hanya Formalitas? Proyek Revitalisasi SMPN 2 Pancatengah Rp 1,9 Miliar APBN 2026 Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga
  • 0

Terkini