TINDAK Tasikmalaya - Gencarnya program revitalisasi yang dilaksanakan Kementerian di Kota Tasikmalaya kini menuai sorotan publik. Hal ini terkait dugaan pelelangan barang hasil bongkaran gedung sekolah yang seolah-olah dilepaskan begitu saja tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Dari beberapa sekolah yang sedang melaksanakan program tersebut, muncul pertanyaan publik terkait material utama berupa genteng hasil bongkaran yang diduga dijual secara bebas. Dugaan ini mengemuka tanpa adanya izin resmi dari DPPKAD/BPKAD Kota Tasikmalaya. Bahkan, pelepasan barang tersebut diduga merupakan hasil kesepakatan antara pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Di sisi lain, para Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui hal tersebut atau tidak mau disalahkan, dan menyatakan bahwa pelaksanaan penjualan murni atas perintah dari dinas terkait.
Senin, 19/10/2026 — Terkait pengelolaan Barang Milik Daerah ini, awak media mewawancarai Pakar Aset Senior Kota Tasikmalaya. Beliau menjelaskan bahwa dalam program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, kewenangan terkait pelelangan hasil bongkaran berada pada instansi terkait dengan persetujuan DPPKAD/BPKAD.
"Prosedurnya adalah Dinas Pendidikan mengajukan permohonan penghapusan aset kepada DPPKAD/BPKAD, kemudian diteruskan ke Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan. Setelah disetujui Sekda, dokumen dikembalikan ke DPPKAD/BPKAD, baru kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. Itulah prosedur yang sah dalam pengelolaan aset daerah," terangnya.
Pakar tersebut menegaskan, alur tersebut wajib dijalankan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan jelas tanggung jawabnya antara Dinas Pendidikan, DPPKAD, dan sekolah sebagai penerima manfaat.
"Sangat disayangkan, program revitalisasi tahun 2026 justru memicu saling lempar tanggung jawab. Penjualan hasil bongkaran dilakukan begitu saja tanpa prosedur yang benar, sehingga masyarakat mempertanyakan ke mana aset tersebut beralih dan untuk apa hasilnya digunakan," ungkapnya.
Salah satu pihak sekolah yang ditemui juga mengakui hal serupa. "Memang program revitalisasi sedang berjalan di sekolah kami dengan anggaran yang cukup besar. Terkait genteng hasil bongkaran, saat diturunkan langsung dikeluarkan dari lokasi dan kami mendapat arahan dari Dinas Pendidikan. Secara prosedur mungkin memang belum tepat, namun kami telah menerima arahan tersebut. Untuk hal lainnya, silakan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang lebih berwenang," ujarnya.
Dugaan ini mengarah pada indikasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang bertindak keluar dari koridor aturan dalam penyelenggaraan Program Revitalisasi Kementerian. Diduga, dinas memberikan kewenangan langsung kepada sekolah untuk menjual aset daerah tanpa melalui izin resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Tindakan memerintahkan penjualan aset daerah berupa genteng hasil bongkaran tanpa izin dari DPPKAD/BPKAD merupakan pelanggaran berat terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Para pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat, tuntutan ganti rugi, pemulihan aset, hingga pidana penjara maksimal 5 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.
Secara hukum, seluruh material sisa bangunan sekolah negeri berstatus sebagai aset daerah. Penghapusan atau penjualannya wajib melalui prosedur resmi DPPKAD/BPKAD dan hasil penjualannya harus disetorkan ke Kas Daerah.
Oleh karena itu, menyikapi sorotan publik ini, diharapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan pengelolaan aset daerah dalam program revitalisasi ini. Bersambung
(Udek)


