-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Tolak Beri Informasi BOS/BOPD, SMKN 1 Setu Disanksi Dugaan Menutupi Penyimpangan Rp5,3 Miliar

Jumat, 11 September 2026, Jumat, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T09:53:45Z

“Bukan Syarat Resmi! SMKN 1 Setu Minta Dokumen Tambahan, Media: Melanggar UU KIP”

Bekasi, mediatindak.com - Media Tindak biro kabupaten Bekasi, resmi mengajukan sanggahan keras atas jawaban yang dinilai menghambat informasi publik dari Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Setu, Kabupaten Bekasi. 


Sekolah yang mengelola anggaran pendidikan mencapai Rp5.347.260.000 (lebih dari Rp5,3 miliar) pada Tahun Anggaran 2025 ini justru diduga menutup-nutupi rincian penggunaan dana dengan alasan yang dianggap tidak berdasar hukum.

 

Surat Konfirmasi yang disampaikan Media Tindak tidak mendapatkan jawaban secara substansial, melalui surat konfirmasi tertanggal 18 Agustus 2026, mengirimkan surat konfirmasi nomor: 01.05/mdt.bks.kab/VIII/2026, meminta penjelasan rinci atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Jawa Barat Tahun 2025. Dimana dari perhitungan normatif yang di analisa mendapatkan Total anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai Rp5.347.260.000, terdiri dari:

a. BOPD Jabar 2025: Rp2.805.120.000,-

b. BOS Pusat 2025: Rp2.542.140.000,-

 

Namun alih-alih tidak memberikan penjelasan rinci, dalam surat balasannya nomor: 1342/TU.01.02/SMKN1Setu, pihak sekolah justru meminta persyaratan dokumen tambahan mulai dari fotokopi KTP pemimpin redaksi, akta pendirian badan hukum, SK Menkumham, hingga surat keterangan domisili media yang sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Dalam surat sanggahannya nomor: 01.07/mdt.bks.kab/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, Biro Liputan Kabupaten Bekasi Media Tindak melakukan sanggahannya terkait dimana tidak ada ketentuan Persyaratan yang diminta bukanlah syarat yang diatur dalam UU KIP. Menuntut persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum."

 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU KIP, pemohon informasi hanya wajib mencantumkan nama, alamat, informasi yang diminta, dan cara penyerahan. Tidak ada kewajiban melampirkan dokumen kelembagaan.


Didalam konfirmasi yang disampaikan Media Tindak ada 5 pertanyaan Krusial namun hanya diberi Jawaban sekolah yang hanya berisi kalimat umum — bahwa dana "telah dikelola sesuai peruntukkan" dan "tersedia secara online" — sama sekali tidak menjawab lima poin krusial:

1. Pengembangan Perpustakaan & Pojok Baca Rp397.511.000,-  (Tidak mau menjelaskan). 

2. Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah Rp988.123.000,- (Tidak mau menjelaskan).

3. Pengadaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp142.902.000 (Tidak mau menjelaskan).

4. Pengadaan Seragam/Ciri Khas Sekolah via Vendor (@Rp1.980.000/siswa) Belum terhitung pasti ( Tidak mau menjelaskan).

5. Rincian Penggunaan Dana BOPD Jabar 2025 Rp2.805.120.000  (Tidak mau menjelaskan)

 

Keterangan lain dalam surat balasan SMKN 1 Setu yang ditanda tangani kepala sekolah atau cap stampele menyatakan informasi 'sudah tersedia secara online' tanpa menyebutkan tautan atau dokumen spesifik bukanlah pemenuhan kewajiban. Hal jawaban ini justru media tindak mengindikasikan upaya menghambat akses informasi publik.

 

Dugaan terkuat mengarah pada penggelembungan biaya di tiga pos anggaran utama yang menyerap lebih dari Rp1,5 miliar, serta dugaan gratifikasi/komisi dari vendor seragam yang ditunjuk sekolah secara sepihak pasca penerimaan siswa baru.

 

Dalam surat sanggahan yang disampaikan Media Tindak memberikan tenggat 5 hari kerja bagi SMKN 1 Setu untuk memberikan jawaban substantif. Jika tetap menolak, langkah-langkah tegas akan diambil:

1. Laporan keberatan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

2. Laporan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

3. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Cabang Dinas Wilayah III Bekasi.

4. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Tipikor Polda Metro Jaya.

5. Publikasi luas kepada masyarakat atas penolakan transparansi.

 

 Hal publik mendapatkan Informasi tentang penggunaan uang rakyat apalagi jumlahnya miliaran rupiah adalah informasi yang wajib disediakan tanpa hambatan. Semakin ditutupi, semakin kuat kecurigaan masyarakat jika hal itu ada yang disembunyikan, demikian ditegaskan dalam surat sanggahan media tindak.

 

Masyarakat luas pun berhak mengetahui:

a. mengapa biaya administrasi sekolah saja menyerap hampir Rp 1 miliar dalam satu tahun? 

b. Siapa vendor yang ditunjuk dan berapa nilai kontraknya? Apakah ada komisi yang diterima pihak sekolah?

 

Semua pertanyaan sah tersebut kini berada di pundak Kepala SMKN 1 Setu untuk dijawab atau menghadapi konsekuensi hukum dan publikasi yang lebih luas. ***Rudy H. Lubis.

Komentar

Tampilkan

  • Tolak Beri Informasi BOS/BOPD, SMKN 1 Setu Disanksi Dugaan Menutupi Penyimpangan Rp5,3 Miliar
  • 0

Terkini