-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

3 KALI SURAT KONFIRMASI DIABAIKAN: KEPALA SMAN 6 TAMBUN SELATAN DIDUGA ALERGI TRANSPARANSI dan BOLA LIAR DANA BOS RP 1,8 MILIAR MELEDAK

Kamis, 10 September 2026, Kamis, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T12:34:26Z


BEKASI, MEDIATINDAK.COM
— Sikap tidak kooperatif dan terkesan meremehkan prinsip keterbukaan informasi publik ditunjukkan oleh pimpinan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 


Hingga dilayangkannya Surat Konfirmasi ke-3 tertanggal 3 Agustus 2026 (Nomor: 02.08.08A/mdt.bks.kab/VIII/2026) oleh media Tindak biro Kabupaten Bekasi, Kepala SMAN 6 Tambun Selatan, Dhayu Selasi Pangestuningsih, memilih bungkam seribu bahasa. Sikap menutup diri ini semakin memperkuat indikasi publik bahwa ada kebobrokan masif dalam pengelolaan uang negara di sekolah tersebut.


Upaya konfirmasi resmi yang mengacu pada UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PP No. 61 Tahun 2010 seolah dianggap angin lalu. 


Padahal, konfirmasi telah dikirim secara bertahap sejak surat pertama tertanggal 10 Juni 2026. Keengganan memberikan klarifikasi ini memantik dugaan keras bahwa penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 senilai Rp 1.804.410.000,- (Tahap 1 dan Tahap 2) diwarnai oleh praktik Mark-Up, rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), hingga berpotensi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).


1.ANOMALI BIAYA PPDB: ANGGARAN CAIR DULUAN, KEGIATAN BARU JALAN?

Berdasarkan data realisasi penggunaan dana BOS Reguler 2025, SMAN 6 Tambun Selatan menyerap anggaran untuk kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) sebesar Rp 14.908.000,- pada Tahap 1 (cair 22 Januari 2025) dan Rp 35.890.000,- pada Tahap 2 (cair 27 Agustus 2025), dengan akumulasi total Rp 50.798.000,-.


Temuan ini memicu sorotan tajam. Bagaimana mungkin anggaran PPDB Tahap 1 sudah dicairkan dan diserap pada bulan Januari, sementara proses Penerimaan Murid Baru secara resmi di seluruh sekolah baru dilaksanakan pada kisaran bulan Juni–Juli? Indikasi kuat terjadinya rekayasa pelaporan (LPJ Fiktif) mengemuka karena alokasi pencairan anggaran mendahului pelaksanaan kegiatan di lapangan.


2. TABRAK PERMENDIKDASMEN: DUGAAN MARK-UP FANTASI PERPUSTAKAAN & SARPRAS

Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi penggunaan dana BOS Reguler untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dibatasi maksimal 20% dari total alokasi dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. Namun, data realisasi di SMAN 6 Tambun Selatan justru menunjukkan pembengkakan anggaran yang fantastis dan disinyalir melanggar batas regulasi:

Pengembangan Perpustakaan & Pojok Baca: Menyerap anggaran sebesar Rp 390.546.000,- (Tahap 1: Rp 369.071.000,- dan Tahap 2: Rp 21.475.000,-) atau mencapai 43,28% dari total pagu.

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Menyerap anggaran sebesar Rp 473.597.387,- (Tahap 1: Rp 175.261.000,- dan Tahap 2: Rp 298.336.387,-) atau membengkak hingga 26,25%.

Penggunaan dana Sarpras sebesar 26,25% ini jelas merobek batasan maksimal 20% sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 8/2025. Publik berhak mempertanyakan: Fasilitas fisik mana saja yang benar-benar diperbaiki, ataukah angka ratusan juta ini sekadar manipulasi di atas kertas?


3. DUGAAN BISNIS SERAGAM & GRATIFIKASI VENDOR RP 680 RIBU/SISWA

Kejanggalan tidak berhenti pada anggaran BOS. Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pihak sekolah diduga kuat bersekongkol dengan Vendor/Penyedia Baju Ciri Khas Sekolah (termasuk Almamater dan perlengkapan siswa) dengan membebankan biaya Rp 680.000,- per siswa.

Penunjukan langsung vendor ini disinyalir melahirkan komitmen pemberian Success Fee (Kickback) dari pihak penyedia kepada oknum pihak sekolah, yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Gratifikasi.

Praktik ini dinilai menentang keras regulasi pemerintah:

1. Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang keras menjual seragam, bahan pakaian, maupun bahan ajar di satuan pendidikan.

2. Pasal 198 PP No. 17 Tahun 2010: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

3. Legalitas: Apakah pungutan seragam ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Barat atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat?


DESAKAN KEPADA APH: SERET OPRATOR & KEPALA SEKOLAH KE JALUR HUKUM!

Sikap menghindar dan alergi transparansi yang ditunjukkan oleh Kepala SMAN 6 Tambun Selatan, Dhayu Selasi Pangestuningsih, mempertegas indikasi penyelewengan yang terjadi di institusi pendidikan tersebut. Pers tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan membebankan wali murid.


Media Tindak biro Kab. Bekasi akan menyampaikan tembusan resmi terkait permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Kepala KCD Disdik Wilayah III Bekasi.


Jika pihak sekolah terus membisu dan tidak memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik, Media Tindak akan siap memboyong berkas temuan ini ke aparat penegak hukum, mendesak Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera memanggil, memeriksa, dan membongkar dugaan korupsi serta gratifikasi di SMAN 6 Tambun Selatan hingga tuntas. **Rudy H. Lubis.


Komentar

Tampilkan

  • 3 KALI SURAT KONFIRMASI DIABAIKAN: KEPALA SMAN 6 TAMBUN SELATAN DIDUGA ALERGI TRANSPARANSI dan BOLA LIAR DANA BOS RP 1,8 MILIAR MELEDAK
  • 0

Terkini