TINDAK, GARUT – Audiensi kedua terkait polemik rencana tukar guling (ruislag) tanah carik Desa Neglasari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menghasilkan kesepakatan penting. Masyarakat, Pemerintah Desa Neglasari, dan Panitia Sembilan sepakat bahwa tanah carik seluas lebih dari 8 hektare hingga kini masih berstatus aset desa dan belum beralih kepada pihak mana pun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di GOR Desa Neglasari, Senin (6/7/2026), sekaligus mengakhiri simpang siur informasi mengenai dugaan penjualan tanah kas desa yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Desa Neglasari, Aceng Alimin, mengatakan audiensi berlangsung dengan suasana terbuka sehingga seluruh pihak memperoleh penjelasan mengenai kondisi sebenarnya.
"Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepahaman. Selama ini memang terjadi simpang siur informasi. Faktanya belum ada tukar guling maupun penjualan tanah carik. Tanah itu tetap menjadi aset Desa Neglasari," ujar Aceng.
Ia berharap hasil audiensi dapat menjadi momentum mempererat kembali hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat agar pembangunan desa berjalan kondusif.
Koordinator Lapangan Audiensi, Iwan Nawawi, menegaskan bahwa masyarakat telah menerima penjelasan mengenai status tanah carik yang masih sepenuhnya berada dalam penguasaan desa.
"Hasil audiensi hari ini sudah jelas. Tanah carik Desa Neglasari yang luasnya lebih dari delapan hektare masih dikuasai desa dan belum berpindah ke pihak ketiga," katanya.
Iwan juga meluruskan kabar mengenai nomor rekening yang sempat beredar di masyarakat. Menurutnya, rekening tersebut bukan digunakan sebagai transaksi penjualan tanah desa, melainkan hanya sebagai rekening penitipan dana untuk pembelian lahan pengganti apabila seluruh tahapan ruslah telah disetujui.
"Kalaupun ada dana yang dititipkan, itu untuk pembelian tanah pengganti setelah seluruh proses sesuai aturan selesai. Jadi bukan pembayaran atas penjualan tanah carik," jelasnya.
Ia menambahkan, proses ruslah masih berada pada tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dan masih harus dilanjutkan hingga memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Iwan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak rencana tukar guling selama seluruh prosedur dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
"Kalau semua mekanisme ditempuh sesuai aturan, masyarakat tidak mempermasalahkan. Yang menjadi persoalan selama ini adalah kesalahpahaman akibat informasi yang belum utuh," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan dalam audiensi kedua tersebut, seluruh pihak berharap polemik yang sempat berkembang dapat diselesaikan secara baik. Pemerintah desa bersama masyarakat pun berkomitmen mengawal setiap tahapan rencana ruslah agar tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat Desa Neglasari.**Dede salimans

