-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Program Bantuan Ternak Kambing Di Kampung Cipasung Mugarsari Hampir Punah Di Jual Kelompok

Tindak Online
Sabtu, 04 April 2026, Sabtu, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T04:38:00Z

Tindak, Tasikmalaya - Sabtu 04/04/2026 Bantuan ternak Kambing kelompok adalah program pemberdayaan untuk meningkatkan populasi dan ekonomi anggota melalui penggemukan atau pembibitan.


Kambing bantuan seharusnya bisa dikembang biak kan agar warga sekitar bisa ikut dan mendukung program tersebut dan program itu dengan pendampingan dari dinas terkait. 


Kelompok tani ternak bertugas mengelola  mengembangkan, dan mencari jaringan pasar untuk penjualan ternak dan hasil dari penjualan pun harus bisa membelinya lagi bibit ternak yang dapat jadi unggulan bagi kelompok.


Tujuan peningkatan pendapatan, penyediaan bibit, daging, serta hewan qurban/aqiqah umumnya diberikan dalam bentuk kelompok tani atau kemitraan.

Pengelolaan Kelompok dengan diberikan bibit jantan dan betina untuk dikembangbiakkan.


Monitoring pun jelas harus dilakukan dan perlu pendampingan oleh dinas atau penyuluh pertanian untuk memastikan perkembangan ternak dapat bermanfaat bagi anggota kelompok/masyarakat.


Hasil ternak (anak) dapat dijual oleh anggota, sementara indukan sering kali digulirkan atau dipertahankan atau tidak untuk di jual belikan sesuai komitmen awal pengajuan.


Akan tetapi lain hal nya dengan kelompok ternak kambing dikampung Cipasung kelurahah Mugarsari kecamatan Tamansari kota Tasikmalaya,yang mana bantuan ternak domba yang berasal dari bantuan aspirasi dewan Demokrat diduga sudah pada di jual oleh kelompok nya.


Atas adanya duga'an hewan ternak kambing yang berasal dari bantuan pemerintah kota Tasikmalaya kepada kelompok tersebut merupakan tindakan penyelewengan anggaran negara yang dapat merugikan keuangan negara.


Tentang Penyelewengan bantuan ternak kambing atau domba yang umumnya bersumber dari dana bansos atau anggaran pemerintah (APBD/APBN), dapat dijerat dengan beberapa undang-undang dan peraturan. 


Seperti yang di rincikan dalam hukum terkait:

1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 43 ayat 1)

Pasal ini secara spesifik mengatur penyalahgunaan bantuan sosial,Pelaku yang menyalahgunakan dana atau bantuan penanganan fakir miskin (termasuk ternak bantuan) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 


2.UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika bantuan ternak tersebut berasal dari anggaran negara dan diselewengkan (misalnya: dikorupsi, dijual oleh oknum, atau tidak disalurkan), pelaku dapat dijerat UU Tipikor. Ini mencakup kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 372 (Penggelapan): Jika pengurus kelompok ternak menjual kambing bantuan untuk kepentingan pribadi.

Pasal 378 (Penipuan): Jika penerima bantuan memberikan data palsu untuk mendapatkan bantuan tersebut.

4. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Desa

Seringkali, tata cara penyaluran bantuan diatur dalam Perda atau Perdes. Penyelewengan yang melanggar kontrak kelompok peternak dapat dikenakan sanksi administratif (pencabutan bantuan/denda) hingga sanksi pidana jika ada unsur kriminalitas di dalamnya. 

Liputan : Tim Liputan

Komentar

Tampilkan

  • Program Bantuan Ternak Kambing Di Kampung Cipasung Mugarsari Hampir Punah Di Jual Kelompok
  • 0

Terkini