-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Mantan Kepala Sekolah Dan PPPK KUA Menjabat Ketua Dan Anggota BPD Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Diduga Kedua Nya Terima Gaji Ganda.

Tindak Online
Rabu, 22 April 2026, Rabu, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T01:28:31Z

Tindak, Tasikmalaya Rabu 22/04/2026 - Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang keras menerima gaji ganda atau merangkap jabatan,terutama jika bersumber dari APBD/APBDesa, seperti ASN, PPPK, atau perangkat desa.


Larangan ini diatur untuk menghindari konflik kepentingan, dengan sanksi tegas berupa pengembalian gaji atau pemberhentian. 


Poin-poin penting mengenai larangan rangkap Jabatan adalah ketua BPD atau Anggota BPD tidak diperbolehkan menjabat sebagai pegawai ASN/PPPK atau penerima gaji pensiunan.


Konflik Kepentingan ini bertujuan untuk menghindari (tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme) serta memastikan netralitas dalam pengawasan kinerja selaku BPD.


Jika BPD (seperti ASN)melakukan pelanggaran itu ,wajib memilih salah satu, dan jika terbukti merangkap, mereka terancam sanksi hukum serta wajib mengembalikan uang kepada negara.


Dasar Hukum dalam Larangan ini merujuk pada UU Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dan berbagai Peraturan Daerah/Bupati. 


BPD mendapatkan tunjangan (bukan gaji tetap), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes,besaran tunjangan ketua BPD diatur melalui Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali) dan tidak boleh dirangkap dengan gaji lain dari APBD/APBN. 


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang berfungsi sebagai parlemen desa, berfokus pada legislasi (menyepakati Peraturan Desa), menampung/menyalurkan aspirasi warga, dan mengawasi kinerja kepala desa dan Kinerja BPD diukur dari transparansi,akuntabilitas, pengawasan penggunaan anggaran, serta pelaksanaan musyawarah desa yang harmonis. 


Akan tetapi di Desa tanjungsari Kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya,ketua BPD dan Anggota BPD diduga terima gaji ganda (double),ketua BPD berinisial (D) salah satu pensiunan pegawai negeri guru ASN dan anggota BPD berinisial (En) salah satu PPPK di kepegawaian KUA gunungtanjung,hal ini menimbul kan sorotan bagi publik,terutama di wilayah desa tanjungsari.

Liputan : Tim

Komentar

Tampilkan

  • Mantan Kepala Sekolah Dan PPPK KUA Menjabat Ketua Dan Anggota BPD Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Diduga Kedua Nya Terima Gaji Ganda.
  • 0

Terkini