TINDAK, Garut – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMK Pasundan Garut kian menguat. Selain dinilai melanggar aturan administrasi pendidikan, pungutan biaya perpisahan yang dibebankan kepada siswa kini juga disorot berpotensi masuk dalam ranah pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jum'at, 24/04/2026.
Sejumlah wali murid mengungkap adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp 50.000 untuk siswa kelas 10 dan 11, serta Rp 250.000 bagi siswa kelas 12. Pungutan tersebut disebut dikoordinasikan melalui komite sekolah, namun dalam praktiknya dinilai bersifat mengikat dan tidak sepenuhnya sukarela.
“Kalau tidak ikut bayar, ada rasa khawatir anak kami akan diperlakukan berbeda. Ini bukan lagi sumbangan, tapi sudah seperti kewajiban yang dipaksakan,” ujar salah satu wali murid.
Secara regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan wajib oleh sekolah maupun komite. Namun lebih jauh, dugaan ini juga mengarah pada potensi pelanggaran hukum pidana.
Dalam kerangka hukum nasional, pungutan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap layanan publik, termasuk pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila dilakukan secara melawan hukum dan mengandung unsur penyalahgunaan posisi.
Mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), terdapat prinsip umum bahwa setiap perbuatan yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta merugikan pihak lain, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, jika dalam praktiknya terdapat unsur tekanan, pemaksaan terselubung, atau penyalahgunaan kedudukan oleh oknum tertentu di lingkungan sekolah, maka hal tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana.
Tidak hanya itu, dalam perspektif hukum yang lebih luas, praktik pungli di sektor pendidikan juga kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.
Jika pungutan itu ditentukan nominalnya, ada tenggat waktu, dan ada konsekuensi sosial bagi yang tidak membayar, maka itu sudah mengarah pada praktik yang tidak sah. Bila melibatkan pihak yang punya otoritas, potensi pidananya terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Pasundan Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan komite masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pungutan di lingkungan pendidikan. Kegiatan perpisahan yang seharusnya menjadi momen kebersamaan justru berpotensi berubah menjadi persoalan hukum serius apabila dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan. ***ASEP BEDOG
