-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Dugaan Kejanggalan Dana BOS Pemeliharaan Sarpras di SMKN 1 Lemahsugih Disorot, Lembaga Antikorupsi Dorong Audit Menyeluruh

Selasa, 14 April 2026, Selasa, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T01:16:29Z


Tindak, Majalengka
— Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di SMK Negeri 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi ketidakwajaran dalam realisasi anggaran selama periode 2024–2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp712 juta.


Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS untuk pemeliharaan sarpras pada 2024 tahap I dan II tercatat sebesar Rp384.481.900. Sementara pada 2025 tahap I dan II mencapai Rp427.532.900. Dengan demikian, total anggaran dalam dua tahun tersebut mencapai Rp712.014.800.


Rinciannya, pada 2024 tahap I, dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp934.800.000 dengan alokasi pemeliharaan sarpras Rp134.628.900. Tahap II tahun yang sama mencatat penggunaan Rp249.853.000 untuk pos serupa. Adapun pada 2025, tahap I dari total dana Rp915.940.000 dialokasikan Rp200.470.320 untuk pemeliharaan, dan tahap II sebesar Rp227.062.580.


Namun, temuan di lapangan yang disampaikan sejumlah sumber menyebutkan bahwa hasil pemeliharaan sarpras tidak tampak signifikan atau tidak teridentifikasi secara jelas. Minimnya informasi yang tersedia di lingkungan sekolah terkait jenis pekerjaan maupun output kegiatan turut memperkuat dugaan kurangnya transparansi.


Sejumlah pihak juga menyoroti potensi praktik tidak akuntabel dalam mekanisme pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Modus yang diduga terjadi antara lain penggelembungan nilai transaksi (mark-up) pada kwitansi atau faktur pembelian barang dan bahan, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.


Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian pelaporan penggunaan dana BOS tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.


Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat LPI Tipikor Indonesia menyatakan tengah mengumpulkan data dan bukti awal terkait dugaan penyimpangan tersebut. Lembaga tersebut juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan informasi tambahan guna memperkuat proses klarifikasi.


“Kami mendorong adanya audit independen dan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar persoalan ini menjadi terang. Transparansi pengelolaan dana pendidikan adalah hak publik,” ujar perwakilan lembaga tersebut.


Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk unit tindak pidana korupsi Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Lemahsugih, Damudin, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui sambungan telepon.


Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS yang bersumber dari anggaran negara. Transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi menjadi elemen kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.***gun

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Kejanggalan Dana BOS Pemeliharaan Sarpras di SMKN 1 Lemahsugih Disorot, Lembaga Antikorupsi Dorong Audit Menyeluruh
  • 0

Terkini