TINDAK, Majalengka- Pada kiriman Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Borogojol Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Ada buah Pir yang sudah busuk tidak layak dikonsumsi, Rabu (12 Februari 2026).
Paket snack yang berasal dari paket Makan Bergizi Gratis (MBG) itu berisi buah Fir busuk yang dibungkus di dalam kantong plastik. Hal ini diketahui setelah orang tua balita menerima dan membuka isi paket tersebut. Orang tua balita itu pun sangat kecewa dan menyesalkan atas kirimsn buah Pir busuk
Berdasarkan hasil penelurusan TINDAK INVESTIGASI, paket MBG itu dibagikan di salah satu Kantor Desa di wilayah Kecamatan Lemahsugih, dimana Paket MBG itu berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Borogojol-Lemahsugih.
Kepala SPPG, Budiman membenarkan soal asal paket camilan tersebut. Budiman juga mengungkap ke depannya dia akan lebih berhati-hati lagi.
"Untuk ke depan-nya kami bakal lebih hati-hati lagi mohon maaf sebelum nya," sambungnya.
Penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memberikan buah busuk atau makanan tidak layak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sangsi administratif hingga pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar standar keamanan pangan dan membahayakan kesehatan penerima manfaat (siswa).
Berikut adalah sanksi bila MBG memberi buah busuk atau makanan tak layak:
- Sanksi Administratif dan Operasional:
- Penutupan Sementara: SPPG yang bermasalah dapat ditutup sementara selama 1 minggu hingga 1 bulan untuk evaluasi.
- Teguran Keras hingga Pemutusan Kontrak: SPPG yang berulang kali melanggar SOP atau menyediakan makanan berkualitas buruk dapat diputus kemitraannya.
- Evaluasi Total: Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan investigasi dan menuntut perbaikan standar operasional (seperti SLHS/Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
- Sanksi Pidana (Jika Terbukti Lalai/Sengaja):
UU Pangan No. 18 Tahun 2012: Penyedia dapat dipidana penjara jika proses produksi tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Kelalaian yang Mengakibatkan Luka/Kematian: Pasal 359 dan 360 KUHP dapat menjerat pemasok jika makanan busuk menyebabkan keracunan massal, luka berat, atau kematian.
Tanggung Jawab Penanganan:
Penanganan awal jika terjadi keracunan akibat makanan busuk adalah tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Investigasi kasus melibatkan pihak kepolisian, dan BGN, bahkan di beberapa kasus, melibatkan Badan Intelijen Negara.
Bukan hanya di wilayah Majalengka ternyata banyak kasus serupa yang diberikan dapur SPPG tidak sesuai harapan pemerintah, bahkan berdasar inpormasi dari seluruh Indonesia sudah ribuan siswa yang keracunan setelah mengkonsumsi menu MBG.
Karena merupakan Program Strategis Nasional yang dana nya triliunan rupiah yang nota bene diambil dari pajak yang rakyat bayar, maka harus menjadi tanggungjawab bersama, diantaranya dengan mengawasi, mengkoreksi, dan melaporkannya, demi perbaikan dan peningkatan kualitas program MBG yang tidak asal asalan.
Namun sangat disayangkan meski aturan dan SOP nya ketat, tidak kedengaran ada sangsi tegas terhadap MBG bermasalah dalam penegakkan hukum nya *** wawan gunawan (jurnalis investigasi tindak).