Tasikmalaya Tindak - Kamis 4 Desember 2025, Adanya duga'an "mark up" atau menipulasi data dalam pengalokasian dana bantuan oprasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honor merupakan masalah serius yang perlu ditangani pihak dinas,tindakan ini merupakan ketidak jujuran dalam pengelolaan keuangan dana oprasional sekolah,tentunya hal ini dapat merugikan keuangan negara.
Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk gaji guru honorer dengan tanpa ada rekayasa atau Mark uf kan anggaran,namun di SDN Cilumbu diduga ada indikasi sebagian dana tidak tersalurkan sepenuhnya atau dipotong sebelum sampai ke guru honorer.
Pada saat konfirmasi ke pihak sekolah Rabu 03/12/2025,pihak sekolah menyebut kan jumlah guru honor di SDN Cilumbu ada dua orang,dan gaji yang diterima pada setiap bulan nya dibawah lima ratus ribu rupiah"kalau gaji perbulan nya gimana kinerja,cuman di SDN Cilumbu ini rata-rata masih di bawah Rp.500.000 untuk perbulan nya"ujar bendahara sekolah menerangkan kepada awak media.
Dana Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ajaran 2024 tahap 1 untuk pembayaran honor sebesar Rp.Rp 30.500.000 dan untuk tahap 2 sebesar Rp. 31.500.000,sedangkan yang dibayar kan untuk honor rata-ratanya dibawah Rp.500.000 dari perorang nya untuk dua orang.
Sedangkan dalam pagu anggaran untuk pembayaran honor pada tahun 2024 untuk tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp.62.000.000,akan tetapi yang di bayar kan untuk honor pada tahun 2025 di kisaran Rp.12.000.000 saja,itupun menurut keterangan bendahara sekolah,yang Jadi pertanyaan publik"kemanakah dari sisa pengalokasian anggaran dari Rp.62.0000.000 di ambil Rp.12.000.000 sisa nya sebesar Rp.50.000.000.
Adanya duga'an Mark uf atau menipulasi data,pihak dinas pendidikan, komite sekolah,insfektorat dan BPK perwakilan Jawa barat perlu melakukan Audit dan evaluasi terhadap SDN Cilumbu.
Sekolah harus lebih transparan dalam mempublikasikan laporan keuangan,termasuk penggunaan dana BOS,Jika ada indikasi mark up atau penyalahgunaan dana,pihak masyarakat pun berhak melaporkannya ke pihak berwajib atas adanya praktek mark up pembayaran honor,karena Mark uf pengalokasian anggaran BOS adalah masalah serius yang perlu diproses secara hukum,karena dana BOS merupakan perekonomian dan keuangan negara yang harus Transfaran tanpa ada penyelewengan anggaran agar dunia pendidikan bersih dari korupsi.
Penyelewengan dana BOS adalah tindakan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dapat terjadi melalui berbagai modus seperti pengadaan barang fiktif, pungutan liar, mark-up, korupsi secara langsung, hingga penggunaan dana untuk keperluan pribadi. Dampaknya adalah kerugian negara dan sekolah, serta menghambat kualitas pendidikan, hal ini merupakan tindak kejahatan dan pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang, mulai dari sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, hingga pidana.
Reporter;A.Sutara Cs


