-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Ketua DPRD dan Bupati Tasikmalaya Siap Mendukung CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara

Tindak Online
Rabu, 24 September 2025, Rabu, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T22:39:11Z

Tindak, Tasikmalaya - Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah lama dinantikan akhirnya dapat direalisasikan pada tahun 2025. Hal ini terungkap dalam Pertemuan Majelis Presidium CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara yang berlangsung di Ruang Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 24 September 2025.


Dalam acara tersebut, hadir Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Budi Ahdiat, bersama dengan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP P, H. Aep Saripudin, Wakil Ketua dari Fraksi PKB, H. Ami Fahmi, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Erry Purwanto, Ketua Fraksi Gerindra, Usman Kusmana, serta anggota Komisi I, H. Dedi Zulharman.


Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini menghasilkan tiga poin pernyataan kesepakatan antara Bupati, Ketua DPRD, dan Majelis Presidium:


1. Pemkab Tasikmalaya berkomitmen untuk mendukung proses persyaratan administratif CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara.

2. Untuk APBD Tasikmalaya 2026, anggaran tidak dapat dialokasikan karena kondisi defisit.

3. Dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada tanggal 30 September 2025, akan ada agenda penerbitan Surat Kesepakatan Bersama Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.


Ketua Majelis Presidium CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara, Ato Rinanto, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, meskipun alokasi anggaran belum dapat direalisasikan. Ato juga mengajak warga Kabupaten Tasikmalaya untuk mengawal proses pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Utara hingga tuntas.


Perjuangan untuk pembentukan CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara telah dimulai sejak tahun 2019, namun terganggu oleh wabah Covid-19. Menjelang tahun 2024, proses ini terhambat oleh pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menghasilkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Red)


Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD dan Bupati Tasikmalaya Siap Mendukung CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara
  • 0

Terkini