-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

SDN 1 Cibalong langgar UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Sangsaka Merah Putih Dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 01 Agustus 2025, Jumat, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T11:34:12Z


Media Tindak--  
Tindakan mengibarkan bendera merah putih yang robek di sekolah adalah tindakan yang tidak menghormati simbol negara dan bisa berujung pada sanksi hukum,hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, larangan mengibarkan Bendera dalam Undang-undang tersebut secara tegas melarang pengibaran bendera merah putih yang robek, kusam, luntur, atau dalam kondisi rusak lainnya,aras pelanggar aturan ini, terutama jika dilakukan dengan sengaja, bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta. 


Melihat hal tersebut salah satu sekolah dasar negeri 1 cibalong kecamatan cibalong kabupaten Tasikmalaya masih tetap mengibarkan bendera rusak dan sobek,padahal aturan dan  undang-undang nya sudah jelas bagi orang yang mengibarkan bendera yang rusak dan sobek dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.


Pasa saat awak media mewawancai pihak sekola Jum'at 1/08/2025 pihak nya menyebut kan bahwa kepala sekolah yang menjabat PLT berinisial (T) menyebut kan bahwa ia sudah melarang nya kepada para guru jangan menaikan atau kibar kan bendera yang sudah rusak atau robek,namun tanpa sepengetahuan nya bendera itu masih saja di kibar kan didepan halaman sekolah nya.


"Saya juga sudah melarang nya kepada semua guru disini jangan pernah menaikan atau mengibar kan bendera yang rusak dan sobek,tapi entah kenapa mungkin para guru lupa atau hilap sehingga masih saja bendera tersebut di kibar kan oleh nya"ujar kepala sekolah sampai kan kepada awak media.


Tidak hanya terkait bendera saja,SDN 1 cibalong rupanya tidak ada kedisiplinan dalam kinerja,seperti hal nya tentang adanya dana bantuan oprasional sekolah (BOS) dari tahun 2020 pihak sekolah tidak pernah Pampang kan,mengacu ke Undang-Undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik kebijakan tersebut. 


Adanya hal tersebut kami selaku awak media berharap bagi pemerintah terkait dan aparat penegak hukum (APH) bisa memanggil pihak sekola terutama kepala sekolah selaku pemangku kebijakan dan  sebagai penanggung jawab di sekolah.

Reporter : A.Sutara/Tim

Komentar

Tampilkan

  • SDN 1 Cibalong langgar UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Sangsaka Merah Putih Dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • 0

Terkini