
Kabupaten Tasikmalaya,TINDAK-Sangat ironis, seorang Perangkat Desa dan tenaga pengajar di salah satu Yayasan Pendidikan yang seharusnya memberikan contoh suri tauladan yang baik malah diduga mencabuli siswi nya yang dilakukan di toilet sekolah.
Menurut pengakuan Orang Tua korban, kejadian pencabulan tersebut dilakukan ditempat belajar mengaji yaitu di Toilet mesjid dan teras masjid.
Ibu korban memaparkan bahwa pelaku yang merupakan salah satu staf Desa Sukamenak, kecamatan Sukaresik, inisial W mengajak korban inisial A secara paksa dibawa ke Toilet dan pelaku meraba payudara serta memasukan jari ke dalam alat vital korban, ungkapnya.
Ibu korban mengetahui Anak nya dicabuli ketika memeriksa ponsel anaknya, dan ada 4 panggilan tak terjawab dari atas nama guru yang diduga telah melecehkan anaknya , serta ada panggilan dari pihak guru BP tempat anaknya sekolah mendapatkan Informasi bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan di tempat dia mengaji, tutur ibunya kepada awak media tanggal 13 Agustus 2025.
Lanjutnya lagi, "bukan anak saya saja yang menjadi korban pencabulan, ada juga korban yang lainnya " tutur Orang Tua Korban kepada Wartawan.
Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, Orang Tua Korban inisial A, melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polresta Tasikmalaya kebagian PPA dengan didampingi ketua KPAI kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, dengan nomor laporan polisi LP/B/338/VIII/2025/SPKT/POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR.
Terpisah awak media Menyambangi Kantor Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, guna Konfirmasi dan Klarifikasi, kendati demikian pelaku inisial WHT tidak bisa ditemui ditempat kerja nya sebagai staf operator di desa Sukamenak. Begitu pun kepala Desa nya Saat dihubungi melalui Telepon Selulernya tidak dijawab dan tidak bisa dihubungi.
Menurut Kepala Urusan Pemerintahan, semua pegawai Desa termasuk kepala Desa nya sedang ada kegiatan diluar, dan memang benar pelaku yang berinisial WHT merupakan salah satu staf didesa Sukamenak bagian operator dan sudah bekerja didesa Sukamenak selama 5 tahun, terangnya.
Tak sampai disitu awak media mencoba mencari informasi ke Sekolah tempat kejadian dugaan pencabulan yaitu Mts Al Munawaroh yang tak jauh dari Bale Desa Sukamenak.
Saat itu Kepala sekolah membenarkan, bahwa WHT merupakan tenaga pengajar di sekolah tersebut dari mulai tahun 2018 ucapnya, "cuma per tanggal 21 juli 2025 pihak yayasan memberhentikan inisial WHT sebagai guru tahfidz Qur,'an di yayasan Al Munawaroh tersebut.
Kepala Sekolah juga memaparkan "untuk dugaan pencabulan ini, diluar jam Pelajaran Sekolah, dan memang kejadian nya dimesjid tempat para santri melaksanakan program Yayasan, yaitu Magrib Mengaji," imbuhnya.
Untuk itu, keluarga korban mengharapkan pihak APH segera memanggil para pihak guna memproses terduga pelaku sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar kebenaran dan keadilan bisa berdiri tegak ***
Ade Haryanto