-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Begini Penjelasan Kasat Polairud Polres Sinjai Terkait Tahap II Kasus Perikanan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025, Kamis, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T11:37:28Z
Barang Bukti berupa kapal/Perahu. (Tindak Foto).

SINJAI, Mediatindak.com– Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Jamaludin, S.H., mengatakan bahwa Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Sinjai telah menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran penggunaan jaring trawl ke Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis, 14 Agustus 2025, atau dalam Tahap II penanganan perkara.

"Benar, ada dua tersangka yang sudah kami serahkan ke Kejari, inisial ID (43) dan AN (33), keduanya warga Kabupaten Bone," jelas AKP Jamaludin. Kedua tersangka dalam kondisi sehat saat diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Sinjai. Penyerahan ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku praktik perikanan ilegal.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan. Barang bukti tersebut berupa beberapa roll tali putih, papan segi empat, set jaring trawl, box gabus warna putih, uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 1,3 juta, serta dua unit kapal. Barang-barang ini merupakan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik penggunaan jaring trawl yang dilarang.
Perosesi Tahap II (Foto Tim).

AKP Jamaludin menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. "Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan perikanan, sehingga praktik perikanan ilegal dapat ditekan dan keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga," demikian kata AKP Jamaluddin kepada awak media, siang hari.

Perlu diketahui bahwa, Jaring trawl dimaksudkan ialah alat penangkap ikan. Alat ini berbentuk kantong yang ditarik di belakang kapal. Sistem kerjanya menyapu dasar perairan untuk menangkap ikan, udang, dan organisme dasar laut lainnya. Jaring tersebut juga dikenal sebagai "pukat dasar" karena cara kerjanya yang menyapu dasar perairan. 

Kendati demikian, dikonfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui Kasi Intel, Jhadi Wijaya, S.H.,M.H mengatakan bahwa benar pihaknya melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. "Benar," singkatnya. JPU yang juga merupakan Kepala Subsi 1 Intelijen Muhammad Wira Satria, S.H. pun membenarkan jika Tahap II telah dilakukan. Menurut dia kegiatan tersebut berjalan dengan lancar "Penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polairud Polres Sinjai berjalan dengan lancar," kuncinya.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran informasi, diketahui bahwa, Muhammad Wira Satria juga tercatat dalam struktur Korps Adhyaksa di Kejari Sinjai selaku Subsi Humas. 

Kendati dalam pelimpahan berkas perkara [Tahap II] tersebut Wira juga menangani salah satu berkas perkara. Untuk barang bukti berupa Kapal kini berada di lokasi tambatan perahu tak jauh dari tempat pelelangan ikan (TPI) Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. (M.S.M/S).
Komentar

Tampilkan

  • Begini Penjelasan Kasat Polairud Polres Sinjai Terkait Tahap II Kasus Perikanan Ilegal
  • 0

Terkini