
TINDAK, Tasikmalaya-Menjadi sorotan publik adanya dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga menjadi santapan empuk para oknum pengurus BUMDes. Hilangnya dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 senilai Rp.175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) seakan dianggap tak masalah dan tanpa jejak.
“Yang kami dengar tentang BUMDes Margahayu prosesnya tidak jelas dan tidak ada transparansi terhadap warga, lalu uang itu seakan-akan lenyap begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban sama sekali,” ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada geram.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa BUMDes Margahayu terkesan tinggal nama, adapun kegiatan usaha yang berjalan hanya sekedar warung jajanan biasa itupun baru berjalan di awal tahun 2025. Jajanan tersebut seperti jualan kopi, air mineral, dan cemilan lainnya, jika di taksir modal yang digunakan diperkirakan sekitaran Rp.2.000.000 - Rp.3.000.000 saja.
Pada saat Tim media pertanyakan kepada penunggu warung Bumdes,untuk meminta keterangan mengenai modal BUMDes yang di kelola berapa-berapanya, akan tetapi ia pun tidak bisa menerangkan sepenuh nya tentang BUMDES, "mengenai permodalan dan isi warung ini, saya tidak tahu menahu berapa modal nya dan dari mana biaya nya, kalau saya hanya disuruh nungguin warung saja, untuk keterangan lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepada pak Angga selaku ketua BUMDes yang baru" terang penunggu warung pada hari Kamis (19/06/2025).
Selanjut nya Tim media meminta keterangan warga terdekat kantor desa Margahayu mengenai Bumdes, "menurut saya BUMDes bukan lagi alat pemberdayaan bagi masyarakat, akan tetapi hanya menjadi ATM pribadi saja bagi oknum itu sendiri, menurut saya siapa pun yang berani menyelewengkan atau korupsi DANA BUMDes itu jelas harus diproses secara hukum, karena yang namanya BUMDes kan uang negara atau uang rakyat juga yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum, kalau masalah lenyap nya uang BUMDES di desa Margahayu ini seakan diam, di khawatirkan kedepan nya uang apa saja bisa jadi diembat juga oleh oknum tersebut" ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada kesal Jum'at (20/06/2025).
Lanjut minta keterangan kepada Angga selaku ketua BUMDes yang baru, dalam pengakuan yang diperoleh tim media, Angga mengaku menerima pelimpahan dari yang lama itu pun pada saat di konfirmasi Angga tidak bisa membeberkan sepenuh nya tentang BUMDes, seakan ada yang di tutup-tutupi dalam perkara BUMDes, ada apa dibalik semua ini ???
"mengenai BUMDes yang sekarang saya kelola saat ini,sekarang lagi dalam perjalanan merintis, kalau masalah permodalan untuk sekarang ini,saya belum bisa menjawab" ,jelas nya "BUMDes yang saya kelola pada saat ini pelimpahan dari ketua BUMDes yang lama,dan untuk keterangan lebih lanjut nya boleh tanyakan saja ke Bu sekdes" terang Angga selaku ketua BUMDES. Sabtu 21/06/2025
Ditempat terpisah warga lain pun ikut mengomentari dengan nada tegas adanya uang bumdes yang dianggap lenyap "perkara uang bumdes yang diduga sudah lenyap ini bisa dikatakan sebagai bentuk “perampokan berjemaah” terhadap dana publik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, karena yang namanya BUMDes itu jelas kepengurusan nya ada ketua, sekretaris, bendahara serta badan penanggung jawab nya, jika uang tersebut raib atau habis itu kan harus ada kejelasannya terhadap warga, sedangkan BUMDES di desa Margahayu seperti nya uang BUMDes raib begitu saja kami juga dalam perkara ini bisa menduga uang tersebut di korupsi atau diselewengkan, tapi kenapa orang-orang desa atau pemerintahan desa sepertinya tinggal diam dalam masalah ini ?,dan ada apa dibalik semua ini?" tegas warga kepada media Tindak Sabtu 21/06/2025.
Adanya kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes di Desa Margahayu, kecamatan Manonjaya, ini merupakan tamparan keras bagi sistem tata kelola Dana Desa (DD), ketika pejabat Desa atau pengelola BUMDES yang meminjam dan atau menyelewengkan dana rakyat menjadi untuk kepentingan pribadi tanpa mekanisme resmi dan tidak segera mengembalikan, hal ini bukan lagi soal kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan pada keuangan negara dan perekonomian negara.
Desa yang seharusnya menjadi poros kebangkitan ekonomi rakyat justru dijadikan ladang “bancakan” oleh oknum yang seharusnya menjaga dan bisa mensejahterakan masyarakat nya. Malah justru sebaliknya nya Korupsi uang BUMDes.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dapat melibatkan Pasal 55 ayat (1) KUHP jika ada keterlibatan pihak lain. Pelaku korupsi BUMDes dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
BUMDes, sebagai badan usaha milik desa, harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, pelanggaran HAM hukum dalam pengelolaan BUMDes, termasuk korupsi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menindak korupsi di BUMDes agar pelaku yang menyelewengkan anggaran bumdes bisa mendapatkan sanksi hukum yang jelas.***
Liputan : A.Sutara Cs