
Mereka menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 30 tahun pasca direlokasi akibat bencana pada 1992 silam.
Plt Camat Pagerageung, Asep Priyatin Saputra, mengatakan “Berdasarkan surat dari kepala desa Guranteng, terdapat 48 KK yang direlokasi dan kini berkembang menjadi 86 KK.
Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan. Namun warga tetap harus melengkapi syarat administratif, termasuk memastikan tanah tersebut bukan aset provinsi, kabupaten, maupun desa.
“Intinya pemerintah di semua level sedang memproses dan bekerja. Kami memfasilitasi dan membantu masyarakat. Ini harus hati-hati agar hasilnya clean and clear,” kata Asep.
Sementara Hj.R. Aneu Rochmawaty, SIP, MM Kepala bagian tata pemerintahan Setda, Kabupaten tasikmalaya, mengatakan "kami pun sudah melakukan upaya koordinasi dengan porovinsi juga dengan kementerian, ada satu forum di saat ada rapat koordinasi kita sampaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
Lanjut Aneu menyampaikan "jawaban dari Kementerian diingatkan, ibu hati-hati terhadap penanganan tanah pangangonan itu harus rapih, harus jelas karena apa! jangan sampai terjadi kasus seperti di Jawa nah kalau di Jawa namanya tanah oro oro, itu sampai ada beberapa kepala desa yang akhirnya ditahan, kenapa! karena ketidak hati hatian dalam melakukan upaya-upaya pemenuhan persyaratan."ungkapnya
Aneu mengatakan "Karena Kami ingin semua aman, ini mungkin membutuhkan proses, dan tadi sudah disampaikan oleh pak camat, kita sudah melakukan beberapa upaya dan proses kita sudah dua kali melakukan upaya pembahasan, Alhamdulillah ada beberapa output, dan output selanjutnya sebagai hasil rapat kemarin, kita akan segera membentuk (timdu) tim penanganan terpadu yang didalamnya terdiri dari unsur kementerian, provinsi dan juga Pemda ada juga dari APH, karena apa karena kita ingin memastikan bahwa langkah kita itu adalah langkah yang benar, langkah yang tepat, karena khawatirnya kalau kita sekarang langkahnya kita salah itu bisa berdampak terhadap beberapa tahun kemudian dan bisa menimbulkan permasalahan, kita selalu melakukan upaya-upaya pengkajian-pengkajian,"tandasnya
Aneu berharap "apa yang kita lakukan buat kita semua aman bukan saja buat kepala desa tapi buat kita semua yang terlibat, dan kita kemarin sudah membahas dengan kepala BPN ada dari huruf a sampai huruf k terkait persyaratan dan memang sebagian sudah dipenuhi dan kami pun terus berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut salah satunya ada di poin, bahwa Bupati harus menerbitkan terkait penempatan subjek dan objek setelah melalui proses yaitu melakukan pengkajian-pengkajian bagaimana terkait dengan relokasi tanah bencana di dusun picung itu, jadi bisa kita pahami bersama, kita berproses yang namanya proses selalu ada langkah progres demi progres, kita tidak diam kami pemerintah daerah prinsipnya siap membantu dan memfasilitasi, ini mungkin harus selalu dengan proses sesuai dengan aturan yang berlaku."pungkasnya. Redi