-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Tabung Gas LPG Subsidi di Kampung Cibungur, Desa Nanggewer.

Selasa, 18 April 2023, Selasa, April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T06:05:07Z


Tasikmalaya Kota - 
Polres Tasikmalaya Kota gelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (18/04/2023).


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi. “Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Tasik Kota,” ucap Zainal.


Dalam kasus ini Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 tersangka yaitu GR (21 Tahun) yang merupakan pengoplos sekaligus pemilik usaha.


Dalam hal ini Zainal menjelaskan kronologis kejadian. “Pada 14 April 2023 Anggota Polres Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan patroli kemudian menemukan satu rumah yang berlokasi di Kp. Cibungur RT. 01/06 Desa. Nangewer Kecamatan. Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, dan tercium bau gas, sehingga dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut, ternyata setelah dicek ditemukan tersangka GR sedang melakukan penyuntikan (memindahkan isi tabung gas subdisi ke dalam tabung gas non subdisi), maka GR diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 69 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 38 Tabung, dan Alat Suntik 10 Buah,” tambah Zainal.


Zainal menjelaskan modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar. “Modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi yang diisi ke tabung LPG non subsidi tabung 12 kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan lebih besar,” ujar Zainal.


“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar ( Enam Puluh Miliar Rupiah ),” pungkasnya***DAD/RED

Komentar

Tampilkan

  • Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Tabung Gas LPG Subsidi di Kampung Cibungur, Desa Nanggewer.
  • 0

Terkini