-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Desain Pelat Nomor Kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Berdasar Perkapolri no 7 Tahun 2021

Minggu, 05 September 2021, Minggu, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T14:00:55Z


Polri,media tindak.com-
-Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 45 termaktub:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.


5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.***Deded. Skr/Dudi Daudi
Komentar

Tampilkan

  • Desain Pelat Nomor Kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Baru Berdasar Perkapolri no 7 Tahun 2021
  • 0

Terkini