-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Tabrak Perkap Eksekusi Fidusia, Praktik 'Matel' KSP Mitra Jaya Karya Resmi Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Tindak Online
Jumat, 07 Agustus 2026, Jumat, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T11:47:27Z

TINDAK BOGOR — Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya oleh pihak ketiga (matel/debt collector) kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, dugaan tindakan perampasan terjadi di kawasan Malabar, Kota Bogor, yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jaya Karya bersama mitra jasanya, PT Putra Tanimbar Jaya.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Unit kendaraan yang dikendarai oleh anak dari Eli Susilawati—debitur resmi KSP Mitra Jaya Karya—dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh dua oknum yang diduga berinisial A dan T. Penarikan secara sepihak dan penuh intimidasi di muka umum tersebut menimbulkan tekanan psikologis mendalam bagi korban.


Eli Susilawati selaku pemegang kontrak yang beritikad baik sebenarnya telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan menyediakan dana sebesar Rp2.000.000. Namun, pihak KSP Mitra Jaya Karya dan jasa penarikan tetap memaksakan syarat pelunasan 3 kali angsuran ditambah biaya penarikan (biaya tarik) sebesar Rp1.300.000.


Karena ketidaksesuaian besaran tuntutan biaya dengan kemampuan serta penolakan atas cara-cara premanisme di jalanan, Eli resmi melayangkan Surat Pengaduan ke Polresta Bogor Kota pada Kamis (6/8/2026) guna menuntut keadilan dan kepastian hukum.


Ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 mengatur secara eksplisit tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Ketentuan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa tindakan eksekusi tidak dilakukan secara sewenang-wenang maupun mengabaikan hak-hak hukum masyarakat.


Landasan Legalitas Eksekusi: Eksekusi benda jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh debitur, kreditur, ataupun kuasa hukum/debt collector di jalanan. Eksekusi wajib didasarkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Trah Penetapan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019).


Mekanisme Pengamanan oleh Kepolisian: Pihak kreditur yang ingin melakukan eksekusi wajib mengajukan permohonan pengamanan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia.


Prosedur Lapangan: Petugas kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan wajib memeriksa kelengkapan dokumen sah, antara lain:


Surat Pengajuan Permohonan Pengamanan Eksekusi.


Sertifikat Jaminan Fidusia.


Surat Peringatan (SP) wanprestasi yang sah kepada debitur.


Akta Perjanjian Pembiayaan/Kredit.


Prohibisi Tindakan Kekerasan: Perkap No. 8 Tahun 2011 secara tegas melarang adanya tindakan intimidasi, kekerasan fisik, ancaman, maupun tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam proses pengamanan eksekusi.


Sanksi Hukum Bagi KSP dan Pihak Ketiga (Debt Collector)

Penarikan paksa unit kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan/kesepakatan penyerahan sukarela dari debitur dapat dijerat sanksi pidana maupun sanksi administratif:


1. Sanksi Pidana (Untuk Oknum Pihak Ketiga/Matel dan Pihak Kreditur yang Memerintahkan)

Pasal 368 KUHP (Perampasan/Pemerasan): Mengambil barang milik orang lain secara paksa dengan ancaman atau kekerasan dipidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Apabila penarikan disertai tekanan, perampasan paksa, atau ancaman fisik, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman Kekerasan): Dipidana atas tindakan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman/kekerasan.


Pasal 55 & 56 KUHP (Turut Serta/Penyertaan): Pihak KSP atau PT Putra Tanimbar Jaya yang memberi perintah atau menyewa jasa debt collector untuk melakukan tindakan ilegal dapat diseret sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan tindak pidana.


2. Sanksi Administratif dan Regulator (Khusus KSP)

Pencabutan Izin Usaha dan Kemitraan: Kementerian Koperasi dan UKM dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran keras, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha Koperasi yang terbukti memakai metode perampasan dan premanisme.


Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 18): Pelaku usaha dilarang menerapkan klausula baku yang merugikan konsumen serta dilarang menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan konsumen.(Yanto)

Komentar

Tampilkan

  • Tabrak Perkap Eksekusi Fidusia, Praktik 'Matel' KSP Mitra Jaya Karya Resmi Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota
  • 0

Terkini