BULUKUMBA, MediaTindak.com – Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Bulukumba berinisial A masih bergulir di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.
Laporan yang diajukan oleh AM tersebut telah diterima secara resmi oleh Unit Paminal Propam sejak April 2026. Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman sebelum dilaksanakan gelar perkara.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pada Selasa 4 Agustus 2026 Pukul 19.08,bagian pemeriksaan Propam Polres Bulukumba, Abd. Kahar, membenarkan bahwa proses penanganan masih berlangsung. Menurutnya, pelapor diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan apabila masih terdapat fakta baru yang dinilai relevan.
"Siapa tahu masih ada yang ingin ditambahkan oleh pelapor sebelum dilakukan gelar perkara. Namun apabila tidak ada lagi, keterangan yang sebelumnya telah diambil oleh Unit Paminal Propam dinilai sudah cukup," kata Abd. Kahar.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan guna memastikan seluruh fakta dan alat pendukung telah dihimpun secara lengkap sebelum perkara dibahas dalam gelar perkara.
Sementara itu, pelapor berharap Propam Polres Bulukumba menangani laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap proses penanganan laporan ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujar pelapor.
Penulis: Muh. Said Mattoreang