-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Jelang HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek Di Depan Kantor Desa Sanjai

Rabu, 29 Juli 2026, Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T13:33:39Z



Sinjai Tindak.com- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih kembali ditemukan berkibar dalam kondisi robek di depan Kantor Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.Rabu 29 juli 2026 sekitar pukul 13.11 WITA.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, bendera yang terpasang di halaman kantor desa terlihat robek namun masih tetap dikibarkan.

Kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara, terlebih hanya beberapa hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Sekretariat Daerah diketahui telah menerbitkan surat edaran Surat  pada, 14 Oktober 2022, Kendati bendera Negara masih marak ditemukan berkibar dalam Keadaan robek.

Surat edaran tersebut berisi imbauan agar seluruh instansi pemerintah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperhatikan penggunaan serta pemasangan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, temuan di depan Kantor Desa Sanjai menunjukkan masih adanya bendera dalam kondisi tidak layak yang tetap dikibarkan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta kepatuhan terhadap surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

 Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, seluruh instansi pemerintah diharapkan memberikan teladan dengan memastikan simbol negara diperlakukan secara layak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini di terbitkan pihak pemdes berupaya di konfirmasi

Pewarta:M.S.Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Jelang HUT RI ke-81, Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek Di Depan Kantor Desa Sanjai
  • 0

Terkini