Kepala Biro TINDAK Kab.Sinjai
TINDAK, SINJAI — Insiden dugaan intimidasi hingga ancaman kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menimpa Muh. Said Mattoreang, Kepala Biro Media Tindak sekaligus Bendahara IWO-I Sinjai, saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Alenangka, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kejadian bermula ketika korban melakukan peliputan terkait dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Setelah mengambil dokumentasi di lokasi SPBU, korban kemudian meninggalkan area.
Namun, situasi berubah tegang , sekitar delapan orang diduga membuntuti korban sejauh kurang lebih 3 kilometer dari lokasi SPBU.
Aksi tersebut berujung pada upaya penghadangan di jalan, bahkan korban sempat dipegang pada kedua tangannya oleh sejumlah orang yang diduga terlibat.
Peristiwa itu memicu ketakutan dan dinilai mengarah pada dugaan upaya pengeroyokan, meski korban akhirnya berhasil menghindari eskalasi kekerasan lebih lanjut.
Insiden ini dinilai bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Ketua DPD IWO-I Sinjai,
Tamrin Andi Senge, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik, khususnya dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
"Ini bukan lagi sekadar intimidasi biasa. Ada indikasi kuat upaya kekerasan dan pembungkaman terhadap wartawan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang,” tegas Tamrin.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini berlarut.
"Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada pembiaran. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurutnya, insiden ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pemberitaan dugaan pelangsiran BBM subsidi yang tengah menjadi sorotan di wilayah Sinjai.
Ia menilai, tindakan intimidasi terhadap wartawan justru menguatkan dugaan adanya pihak yang ingin menutup-nutupi praktik tersebut.
"Kalau wartawan diintimidasi saat melakukan peliputan, patut diduga ada kepentingan tertentu yang ingin disembunyikan dari publik,” katanya.
Tamrin juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.
"Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Sinjai pada Senin mendatang. Ini harus diproses agar ada efek jera dan tidak terulang,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius. Desakan publik agar aparat bertindak cepat, transparan, dan profesional semakin menguat. Jika tidak ditangani secara tegas, praktik intimidasi terhadap wartawan dikhawatirkan akan terus berulang dan menciptakan ruang gelap bagi berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.***MS. Mattoreang
