Sinjai Tindak.Com- Anggota Polsek Sinjai Selatan beri peringatan tegas kepada sopir dan pengelola SPBU 74.926.03 Alenangka, terkait pengambilan BBM jenis pertalite. Sabtu 4/4/2026
Polisi menegaskan pengisian BBM tidak boleh dilakukan secara berlebihan, terutama praktik pelangsiran yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban.
Selain itu Kanit Binmas Polsek Sinjai Selatan, Suherman, mengatakan pengambilan BBM di luar batas wajar dapat menyebabkan antrean panjang hingga memicu konflik di tengah masyarakat.
"Pengambilan tidak boleh berlebihan, apalagi melangsir pertalite. Ini bisa mengganggu antrean dan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta karyawan SPBU memperketat pengawasan dan tidak memberi celah bagi pelangsir agar distribusi BBM tepat sasaran.
Sementara Kapolsek Sinjai Selatan, AKP Anwar, yang di konfirmasi menegaskan langkah tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas dan ketertiban, khususnya dalam distribusi BBM.
"Ini upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama, terangnya
M.S.Mattoreang