SINJAI Tindak .com-
Pemerintah Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 melalui musyawarah desa (musdes),
Rabu 22 April 2026.
Musdes turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama serta lembaga desa lainnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ukkas S.Ip, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara tepat sasaran di tengah keterbatasan. Ia meminta perencanaan program disusun matang agar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Anggaran terbatas harus dikelola dengan baik dan tidak mengulang kekurangan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ukkas juga menyoroti keterlambatan penetapan APBDes 2026. Menurutnya, hal itu dipengaruhi lemahnya komunikasi, kekurangan dokumen perencanaan, serta minimnya pembinaan , pengawasan dan monitoring DPMD.
Hal senada di sampaikan oleh salah satu peserta rapat Ambo Dalle, ia menilai, keterlambatan penetapan APBDes yang di laksanakan kurang efektif
Di konfirmasi terpisah , Sekretaris Desa, Samsir menyambut baik masukan BPD dan masyarakat sebagai sebuah dinamika dalam pemerintahan.
Ia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak khususnya BPD demi untuk bonto katute yang lebih baik lagi
"Kami tetap mengedepankan sinergi. Catatan BPD tentunya akan kami ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” katanya.
Musdes ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
M.S. Mattoreang