Tindak, Tasikmalaya - Kamis 23/04/2026 Proyek pekerjaan bronjong yang dilakukan tanpa adanya direksi keet (kantor lapangan) dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar keselamatan konstruksi dan peraturan yang berlaku.
Poin-poin penting terkait fenomena dalam Pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), para pekerja yang tidak menggunakan APD seperti helm, rompi, dan sepatu boots bisa di katakan melanggar prinsip dasar keselamatan konstruksi.
Hal ini sering ditemukan pada proyek bronjong yang diduga pengerjaannya asal-asalan seperti proyek pekerjaan boronjong di kampung Cikeupeul desa Jayaratu kecamatan Sariwangi kabupaten Tasikmalaya diduga sudah banyak pelanggaran nya salah satunya: dilapangan tanpa adanya gambar atau bestek Proyek pekerjaan yang seharusnya ada dilokasi proyek, selain itu tanpa adanya direksi kit (kantor lapangan) dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar keselamatan konstruksi dan peraturan yang berlaku.
Pada saat Tim liputan wawancara terhadap Ujang yang mengaku selaku pelaksana lapangan, Ia pun menerangkan bahwa dilapangan tidak pegang gambar atau bestek pekerjaan, tidak hanya itu, direksi Kit pun tidak ada dan para pekerja juga tidak semua pakai APD.
"Memang kalau dilapangan saya sendiri selaku penanggung jawabnya, namun kalau mengenai direksi Kit atau bestek pekerjaan dan APD (Alat Pelindung Diri) bagi para pekerja hal itu urusan kantor, kalau saya hanya mengawasi dan melaksanakan kerja dimana para pekerja ada kebutuhan menyangkut material atau kebutuhan lainnya" ujar Ujang selalu pelaksana, Rabu 22/04/2026.
Proyek konstruksi yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Direksi Kit (kantor lapangan) dianggap melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peraturan kontrak, selanjut nya pihak kontraktor yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dikenai Sanksi administratif, kontrak, dan pidana.
Rincian atas sanksi terhadap proyek yang tanpa memakai APD dan Direksi Kit di lokasi pekerjaan proyek:
1. Sanksi administratif (K3/APD berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya, perusahaan wajib menyediakan APD yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara cuma-cuma.
Atas Pelanggaran hal ini dapat mengakibatkan
Teguran Lisan/Tertulis, teguran awal kepada pekerja dan kontraktor, atau bisa juga penghentian Sementara Proyek dan dinas Tenaga Kerja atau pihak berwenang dapat membekukan operasional proyek jika pelanggaran K3 dianggap berat, jika pelanggaran terus berulang, izin operasional proyek pun dapat dicabut.
2. Sanksi berdasarkan kontrak (Direksi Kit &K3) direksi Kit dan APD adalah komponen pekerjaan yang biasanya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak,selanjut nya bagi Kontraktor tidak dapat mengajukan klaim pembayaran (prestasi pekerjaan) untuk item Direksi Kit jika fisik bangunan tidak ada dan denda Keterlambatan/Ketidakpatuhan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat mengenakan denda kontrak karena kontraktor tidak menyediakan fasilitas lapangan yang sesuai spesifikasi.
3. Sanksi pidana (K3/APD) jika ketidakpatuhan (terutama tidak adanya APD) menyebabkan kecelakaan kerja yang menimbulkan cacat atau kematian, kontraktor dapat dikenakan sanksi pidana Kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp15.000.000 (sesuai UU No. 1 Tahun 1970).
4. Sanksi sosial dan oprasional Pekerja berhak menolak bekerja, pekerja pun dapat mengajukan keberatan serta menolak bekerja tanpa APD,tuntutan Pekerja terhadap Perusahaan dapat digugat oleh pekerja jika terjadi kecelakaan akibat tidak diterapkannya SMK3 (Sistem Manajemen K3).
Liputan : A.Sutara Tim


