-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Diduga Kades Karyawangi Gelap Kan Uang Dana Desa.

Tindak Online
Minggu, 12 Oktober 2025, Minggu, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T01:44:38Z


Tindak Minggu, 12/10/2025, Tasikmalaya - Dugaan kasus korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa,Kepala Desa karyawangi Kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya (Gani) diduga menggelapkan Dana Desa (DD) senilai Rp.30 juta dari dana pembangunan tanggul wisata.


Kasus ini mencuat pada Sabtu (03/10/2025),pada saat ketua pembangunan (Jaja) menjelaskan kepada awak media bahwa uang untuk pembangunan wisata sebesar Rp.100.000.000 baru di terima Rp.70.000.000.


Dari informasi tersebut warga mulai bertanya-tanya atas adanya dugaan penggelapan uang tersebut,hal ini memicu keresahan dan amarah masyarakat desa karyawangi,kecamatan salopa,kabupaten Tasikmalaya warga pun meminta kepada aparat penegak hukum ,insfektorat serta instansi terkait untuk memberikan teguran lisan maupun tulisan serta kepastian hukum.


Adanya dugaan kades gelap kan uang program,Warga pun dan meminta kepada kepala desa untuk terbuka dan transfaran“Sudah semestinya kepala desa itu terbuka kepada masyarakat,soal nya uang 30 juta ini bukan soal sepele,karena uang sebesar itu bukan milik pribadi, tapi milik rakyat,dan segala sesuatu pun harus nya ada keterbukaan terhadap masyarakat” tegas warga kamus 08/10/2025.


Ditempat terpisah warga lain nya menyampaikan,warga hanya ingin mengetahui kebenaran dan menuntut akuntabilitas dari pejabat desa yang telah mereka pilih menjadi kepala desa“Kami hanya ingin tahu saja bahwa dana itu digunakan untuk apa,pemerintah desa seharus nya jujur dan netral dalam pengelolaan keuangan desa,jangan sampai suara kami ini selaku masyarakat nya di abaikan,seolah-olah kami ini di anggap kambing conge,” tandas warga yang enggan sebut namanya.


Adanya dugaan penggelapan uang dana desa untuk pembangunan penanggulan sungai wisata,dapat berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,kepercayaan rakyat jangan dibayar dengan kebohongan"masyarakat juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa itu sangat mencederai hati kami selaku masyarakat nya,karena Dana Desa (DD) seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikorupsi"tambah warga menyampai kan kepada awak media.


Korupsi dana desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara atau desa, termasuk kerugian bagi masyarakat desa,korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.  Liputan :Udek Tim

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kades Karyawangi Gelap Kan Uang Dana Desa.
  • 0

Terkini