-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

TIDAK TUNDUK UU KIP No 14/2008, KEPALA SMPN 4 CIBITUNG BERPOTENSI MELAKUKAN KORUPSI DANA BOS TA ANGGARAN 2023 - 2024

Senin, 01 September 2025, Senin, September 01, 2025 WIB Last Updated 2025-09-01T03:37:48Z


Cikarang, Media Tindak -
Penyebab rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan pengunaan dana Bantuan Oprasiol Sekolah (BOS) Tahun 2024. Tidak adanya keterbukaan terhadap pengunaan Anggaran, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.

Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 4 Cibitung saat ini masih dipimpin Siti Nurchayati yang mengabaikan surat Konfirmasi/kelarifikasi Media Tindak yang telah disampaikan dengan nomor : 02.02 /mdt.bks.kab/VIII/2025, tertanggal 19 Agustus 2025 yang mempertanyakan atas Penggunaan Konfirmasi/Kelarifikasi Penggunaan BOS Reguler Tahun 2023 – 2024, adapun yang menjadi pertanyaan kami sebagai berikut:

1. Patut diketahui Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 51.850.000,-  + Rp 142.535.100,- = Rp 194.385.100,- Patut diketahui perihal pembiayaan Biaya administrasi kegiatan sekolah dimana tahun 2023 Tahap 1 dan tahap 2 sekolah  sebesar Rp 165.199.800,-  + Rp 210.460.000,-  memcapai Rp 375.659.800,-  mojon diperlihatkan progres pelaksanaanya. 

2. Patut diketahui progres pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Pengunaan Anggaran Bos Reguler untuk tahun 2023 Tahap 1 dan tahap 2 Rp sebesar Rp 70.400.000,- + Rp 66.505.000,- sebesar Rp 136.905.000,-  

3. Jika menelisik pada pembiayaan Pembayaran Honor pada Tahap 1 dan Tahap 2  BOS 2023 sebesar Rp 192.000.000,- + Rp 170.400.000,-  = Rp 362.400.000,- Dalam pembayaran Honorarium pada Tahap 1 dan Tahap 2 dalam kurun satu tahun dari BOS Reguler 2023.

Adanya selisih Pembayaran Honor  BOS tahun 2023 sebagai berikut:

pembayaran Honor Tahap 1 Tahun 2023 Rp. 192.000.000,-

pembayaran Honor Tahap 2 Tahun 2023 Rp  170.400.000,- ( - )

SELISIH PEMBAYARAN Rp    21.600.000,-


a. Patut diketahui berapa jumlah tenaga pengajar Non ASN SMP SMP Negeri 4 Cibitung pada Tahun 2022/2023. Dimana Pembayaran Honor yang diatur dalam Juknis BOS Tahun 2023 Pasal 40 butir ke (4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan. Mohon penjelasan.

b. Patut kami ketahui Berapa jumlah tenaga Honor pada pembayaran tahap 1 dan tahap 2  yang dibayarkan. Mohon diperlihatkan data otentik yang dimiliki sekolah terkait Jumlah tenaga Honor sekolah, dan berapa pembayaran setiap bulannya yang dibayarkan.

6. Sejauhmana peranserta orang tua, Dewan Guru dalam penentuan tata kelola anggaran BOS Pusat dan bagai mana korelasiya degan pembiayaan BOSda Kabupaten Bekasi dalam penyusunan Recana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) pada Tahun 2023.

7. Terkait pelaporan BOS Reguler Tahun 2023 (sesuai data terlampir) adapun yang perlu kami ketahui sebagai berikut:

1. A. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2023, diketahui pencairan pada 11 April 

2023 ditemukan adanya selisih antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai

berikut:

Total Dana yang digunakan Rp 592.416.800,-

Jumlah dana yang diterima sekolah  Rp 645.423.122,- (-)

SISA PENGGUNAAN DANA / TIDAK TERSERAP Rp 53.006.322,-


B. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 08 Agustus 2023 ditemukan adanya selisih Kelebihan Bayar antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:

Total Dana yang digunakan Rp 688.864.700,-

Jumlah dana yang diterima sekolah  Rp 646.170.000,- (-)

KELEBIHAN BAYAR DANA Rp  42.694.700,-


Sehingga dalam penggunaan BOS Tahu 2023 ditemukan sisa penerimaan Tahap 1 dan tahap 2 Sisa Penggunaan dana tahap 1 sebesar Rp. 53.006.322,- dikurang adanya  Kelebihan Bayar tahap 2 Rp. 42.694.700,- = Rp. 10.311.622,-

Jika meggunakan metode silpa maka ditemukan kelebihan bayar / Angggaran dana tidak terserap pada BOS 2023 Rp. 10.311.622,-


Pada penerimaan BOS Tahun 2025 yang patut diketahui adalah sebagai berikut:

1. Patut diketahui Pembiayaan Pengembangan perpustakaan Tahap 1 dan 2 BOS 2024 sebesar Rp 108.704.600,-  + Rp 179.136.000,- = Rp 287.840.600,- 

2. Patut diketahui perihal pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dimana tahun 2024 Tahap 1 dan tahap 2 sekolah  sebesar Rp 37.365.000,-  + Rp 42.792.000,-  memcapai Rp 80.157.000,-  

3. Patut diketahui progres pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah Pengunaan Anggaran Bos Reguler untuk tahun 2024 Tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 178.100.000,- + Rp 90.425.000,- sebesar Rp 268.525.000,- 

4. Jika menelisik pada pembiayaan Pembayaran Honor pada Tahap 1 dan Tahap 2  BOS 2024 sebesar Rp 194.400.000,- + Rp 169.600.000,-  = Rp 364.000.000,- Dalam pembayaran Honorarium pada Tahap 1 dan Tahap 2 dalam kurun satu tahun dari BOS Reguler 2024 sebagai berikut:

pembayaran Honor Tahap 1 Tahun 2024 Rp. 192.000.000,-

pembayaran Honor Tahap 2 Tahun 2024 Rp  169.600.000,- ( - )

SELISIH PEMBAYARAN DANA Rp    22.400.000,-


a. Patut diketahui berapa jumlah tenaga pengajar Non ASN SMP SMP Negeri 4 Cibitung pada Tahun 2023/2024. Dimana Pembayaran Honor yang diatur dalam Juknis BOS Tahun 2023 Pasal 40 butir ke (4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

2. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan. Mohon penjelasan.

b. Patut kami ketahui Berapa jumlah tenaga Honor pada pembayaran tahap 1 dan tahap 2  yang dibayarkan. Mohon diperlihatkan data otentik yang dimiliki sekolah terkait Jumlah tenaga Honor sekolah, dan berapa pembayaran setiap bulannya yang dibayarkan.

5. Sejauhmana peranserta orang tua, Dewan Guru dalam penentuan tata kelola anggaran BOS Pusat dan bagai mana korelasiya degan pembiayaan BOSda Kabupaten Bekasi dalam penyusunan Recana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) pada Tahun 2023.

6. Terkait pelaporan BOS Reguler Tahun 2023 (sesuai data terlampir) adapun yang perlu kami ketahui sebagai berikut:

A. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 19 Januari 2024 ditemukan adanya selisih antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:

Total Dana yang digunakan Rp 646.467.800,-

Jumlah dana yang diterima sekolah  Rp 684.000.000,- (-)

SISA PENGGUNAAN DANA / TIDAK TERSERAP Rp 37.532.200,-


B. Penerimaan dana BOS Reguler Tahap 2 Tahun 2024, diketahui pencairan pada 09 Agustus 2024 ditemukan adanya selisih Kelebihan Bayar antara penerimaan dan penggunaan Anggaran sebagai berikut:

Total Dana yang digunakan Rp 707.499.450,-

Jumlah dana yang diterima sekolah  Rp 672.941.500,- (-)

KELEBIHAN BAYAR DANA Rp  34.557.950,-


Sehingga dalam penggunaan BOS Tahu 2024 ditemukan sisa penerimaan Tahap 1 dan tahap 2. Sisa Penggunaan dana tahap 1 sebesar Rp. 37.532.200,- dikurang adanya  Kelebihan Bayar tahap 2 Rp. 34.557.950,- = Rp. 2.974.250,-

Jika meggunakan metode silpa maka ditemukan kelebihan dana tidak terserap pada BOS 2024 Rp. 2.974.250,-


Publik patut mencurigai pada pelaporan BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2023 dan pelaporan BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2024 Didugakuat bahwa pelaporan tersebut telah terjadi adanya pengelembungan pengunaan anggaran  yang telah kami kemukakan di atas dimana seluruh kegiatan penggunaan anggaran tidak ada terlihat pada papan pengumuman (Mading) sekolah, sebagai wujud transparansi sekolah, hal ini terkesan menutup-nutupi Penggunaan anggaran tersebut.


Disisi lain, saat ini selaku Pengambil kebijakan menunjukkan bahwa Kepala SMP Negeri 4 Cibitung, Siti Nurchayati, tidak patuh dalam menyikapi Undang undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sehingga dengan tidak memberikan jawaban atas surat kelarifikasi/Komfirmasi Media Tindak tersebut, dengan Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pada dasarnya keterbukaan Informasi Publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik.

Publik mengharapkan adanya tindakan Pegawasan yang melekat dari Ispektorat Kabupaten Bekasi, Penyelidikan Terkait Penggunaan BOS dilakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi dan Pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas ketidak siapan Kepala SMP Negeri 4 Cibitung yang telah mengabaikan Undang-undang (UU) Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).*** Rudy H. Lubis

Komentar

Tampilkan

  • TIDAK TUNDUK UU KIP No 14/2008, KEPALA SMPN 4 CIBITUNG BERPOTENSI MELAKUKAN KORUPSI DANA BOS TA ANGGARAN 2023 - 2024
  • 0

Terkini