-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

"Terkesan Rakus Dan Kebal Hukum" Gaji Insentif Para Guru Ngaji Diniyah Di Desa Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Diduga Ditilap Kades

Selasa, 24 Juni 2025, Selasa, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T02:13:51Z


TINDAK, Tasikmalaya
- Tasikmalaya-Mencuat informasi warga tentang adanya gaji honorer atau insentif para guru ngaji  Diniyah di desa Parakanhonje, kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya terkesan lebih tak bermoral karena insentif guru ngaji dicaplok Kades nya, Hal ini terungkap setelah beberapa guru Diniyah mengadu kepada media TINDAK. 


Hak Insentif para guru ngaji Diniyah yang tidak diberikan terhitung pada tahun anggaran  2024 yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) namun sampai tahun anggaran 2025 belum juga di berikan, alhasil para guru ngaji Diniyah sangat kecewa terhadap kades yang dinilai serakah itu ternyata uang itu diembat untuk kepentingan pribadi.

"adanya insentif buat guru honorer tersebut, bagi kami merasa bersyukur walaupun nilainya sangat rendah, tapi kami tidak memandang besar atau kecilnya yang penting kemanfaatan nya dari bantuan itu, namun sangat di sayangkan adanya ulah kades tersebut karena yang seharus nya kami terima eh malah uang nya di makan kades sendiri. Sungguh tega-tega nya kades ini seperti yang tidak punya moral" tandas para guru yang tidak mau sebut namanya saat mengadu kepada Media Tindak, Senin (23/06/2025).


Insentif guru ngaji terhitung ada 64 guru ngaji Diniyah yang haknya tidak diberikan. Dari 64 guru ngaji masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp.50.000 dari perbulan nya, jika untuk pertahun nya mereka menerima insentif sebesar Rp.600.000 

"untuk insentif yang kami terima dari setiap bulan nya senilai Rp.50.000, jadi kalau setahun Rp.600.000 di kali 64 guru ngaji, namun kata pak kades uang tersebut di pakai dulu olehnya. Pada waktu itu juga tahun 2024 pihak kami pernah mengadakan musyawarah dan katanya mau di bayar, namun sampai saat ini sudah pertengahan tahun 2025  juga belum ada pembayaran dari pak kades padahal masalah ini sudah sampai ke pak Camat dan inspektorat, tapi entah gimana proses nya seakan masalah ini buntu, mungkin pak kades ini bisa dikatakan orang yang kebal hukum" terang salah satu guru yang merasa kecewa atas ulah Kades nya.


Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat menyampai kan perkara adanya uang insentif guru ngaji yang tidak pernah diberikan oleh kepala Desa Parakanhonje, "sebenarnya masalah ini sudah dibuatkan surat pernyataan dan perjanjian, baik di desa atau pun di kantor Kecamatan, pada waktu itu dalam isi pernyataan tersebut  katanya akan dibayarkan kepada masing-masing haknya dengan tanggal bulan tahun yang sudah di tentukan dalam surat pernyataan itu, namun surat pernyataan itu sepertinya tidak berlaku bagi Kades, dan dibuat kan lagi surat pernyataan perjanjian yang kedua kalinya itu pun sama sampai pada tanggal, bulan dan tahun yang sudah dituangkan dalam berita acara pernyataan masih saja tidak di tepati, padahal waktu bikin surat pernyataan dan perjanjian itu di saksikan juga oleh para tokoh dan pihak Kecamatan, itu pun disaksikan juga olah aparat penegak hukum (APH), tapi hasilnya sampai sekarang Nol besar, cuman bagi saya selaku warganya hanya menyayangkan saja atas reputasi nya yang dicederai oleh dirinya sendiri" ujar tokoh itu dengan nada geram.


Selanjut nya awak Media Tindak konfirmasi ke pak kades untuk menyampaikan hasil dari pada keterangan para guru ngaji serta para warga dan temuan langsung  dari lapangan, ia pun  mengakui dan membenarkan bahwa adanya uang insentif tersebut dipakai dulu untuk keperluan lain, "mengenai uang insentif para guru ngaji diniyah memang benar belum saya  berikan kepada mereka, tapi kan saya juga sudah sampaikan kepada para guru nya dan tokoh masyarakat disini, bahwa saya akan bertanggung jawab dan akan mengembalikannya  kepada mereka" tandas Kades kepada Media Tindak Senin (23/06/2025) pukul 09:30:00 WIB di kantor Desa Parakanhonje.


Kekecewaan yang sangat sangat dalam atas tindakan Kepala Desa Parakanhonje dipandang sangat tega dan tak punya perasaan terhadap para guru ngaji yang sampai saat ini belum juga direalisasikan, hal ini mencerminkan sosok Pemimpin yang buruk dan tidak punya etika, sudah berani melakukan perbuatan tersebut terhadap para tokoh agama sekaligus guru ngaji, “Berikanlah apa yang menjadi hak bagi rakyat apalagi berkaitan dengan tokoh agama atau guru ngaji, yang sosoknya begitu dihargai, dihormati dan jadi panutan bagi umat, jangan jadi alasan apapun karena anggaran dari negara sudah masuk rekening Desa dan sudah di anggarkan bahkan sudah di LPJ kan, maka besar harapan kami terhadap pihak-pihak terkait dengan sigap untuk mendorong terhadap Kepala Desa untuk memberikan hak insentif guru ngaji yang belum terealisasikan, sebelum seluruh guru ngaji melakukan tindakan dan upaya lain, sebab Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum” tegas nya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi siapa orang secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidan seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan maksimal 1 Milyar Rupiah.***

Liputan:A.Sutara Cs

Komentar

Tampilkan

  • "Terkesan Rakus Dan Kebal Hukum" Gaji Insentif Para Guru Ngaji Diniyah Di Desa Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Diduga Ditilap Kades
  • 0

Terkini