-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Halaman

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Calon Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

Iklan

Diduga Marak Pelangsiran Pertalite di SPBU Alenangka, Pengguna Pribadi Tidak Kebagian

Kamis, 09 April 2026, Kamis, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T11:15:17Z
SINJAI Tindak .Com-Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 74.926.03 Alenangka, Kabupaten Sinjai, 
kamis 9 April 2026

Seorang pengendara asal Kalobba mengaku kecewa karena antrean didominasi kendaraan yang diduga pelangsir. Ia menilai kondisi ini membuat distribusi Pertalite tidak merata.

"Mobil yang antre rata-rata pelangsir. Ini yang membuat Pertalite cepat habis. Bagaimana tidak, satu pelangsir diduga punya sampai enam barcode,” ujarnya kepada Tindak.com.
Ia juga mengaku pernah mengalami kendala saat hendak mengisi BBM di SPBU lain di Kota Sinjai. Barcode yang dimilikinya disebut tidak dapat digunakan.

"Saya pernah mau isi di SPBU kota, tapi barcode kosong. Padahal barcode itu saya buat di SPBU Alenangka. Kami menduga ada permainan,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan.salah satu warga Samaturue. Mereka menyebut tingginya aktivitas pelangsiran sejak pagi hingga siang hari berdampak pada cepat habisnya stok Pertalite.

"Sering kali Pertalite hanya bertahan sampai siang hari. Kami yang baru pulang dari pasar sering tidak kebagian karena antrean panjang,saya perhatikan baru saja keluar tidak berselang berapa menit kemudian ngantri lagi di belakang saya ujarnya.
Praktik pelangsiran BBM subsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain mengganggu kelancaran distribusi, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana. Penjualan kembali BBM subsidi seperti Pertalite tanpa izin termasuk dalam kategori pelanggaran.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, khususnya Pasal 18 ayat (2), melarang penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Pembelian berulang menggunakan jeriken atau kendaraan untuk dijual kembali dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan.

Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa harga BBM subsidi telah ditetapkan pemerintah dalam bentuk Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh diperjualbelikan di atas harga tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Terpisah, Pengawas SPBU Alenangka, Nurman, mengaku pihaknya telah berupaya mengingatkan para pengendara yang diduga melakukan pelangsiran. Namun, imbauan tersebut kerap diabaikan.

"sering saya kasih tahu, tapi tidak mau mendengar,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan atas dugaan praktik pelangsiran tersebut.

M.S.Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Marak Pelangsiran Pertalite di SPBU Alenangka, Pengguna Pribadi Tidak Kebagian
  • 0

Terkini