
TINDAK, MAJALENGKA- Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990
Pada Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika janda mantan laki laki (Suami) dengan status PNS menikah lagi, maka haknya atas gaji dari mantan suami menjadi hapus. PP 45/1990 ini memang tidak menjelaskan lebih lanjut apakah “menikah lagi” yang dimaksud di sini adalah menikah secara resmi berdasarkan hukum negara atau hanya berdasarkan hukum agama. Namun demikian, secara historis, PP 45/1990 dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Perkawinan sah yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Berangkat dari sini, maka perkawinan yang dilakukan lagi oleh mantan istri PNS itu haruslah perkawinan yang sah, tidak hanya sesuai dengan hukum agama saja (nikah siri), tetapi juga harus diakui oleh hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Sebagai fakta yang harus menjadi perhatian bagi para penegak hukum dan para pemangku jabatan pada leading sektor terkait. Ada sebuah kasus yang terjadi di wilayah Majalengka. Seperti pernikahan Siri Bu Emah(mantan istri dari Mahmud PNS yang telah meninggal dunia).
Diketahui, bahwa Pertama : Mahmud dengan NIP 480046182/B,624738, Lahir di Majalengka Tgl 4-6-1951, terahir Pangkat pengatur (Gol II /o) DPB kepada Prop DT Jawa Barat dan dipekerjakan sebagai Guru di SD Welasari II Kandep Dikbud Bantarujeg, Kabupaten Majalengka telah meninggal dunia Pada Tanggal 26-8-1986.
Kedua : Kepada Ny Emah Janda Almarhum yang dari pernikahannya mempunyai anak kandung bernama
1.A,R Suryana Lahir Tgl 11-11-1975,
2. Evina Susanti lahir Tgl 11-1-1979.
3. Linda Adisti lahir Tgl 16-4-1981.
4. Rani Miarti lahir
Tercatat tgl diberikan pensiun janda terhitung mulai bulan Desember 1986 Dengan dana pensiun sebesar Rp. 36.600 ( Tiga puluh lima rebu enam ratus rupiah).
Salah satu faktor janda/duda mantan ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya.
KETERANGAN PENGURUS PENSIUNAN DADANG.
Hasil Konfirmasi melalui sambungan Telpon Dengan bagian pengurus pensiunan Pak dadang.
kalau terkait pernikahan ENAH dengan mumud di blok Cipicung Desa Welasari, Kecamatan Malausma 35 tahun silam saya tidak tahu karna di SK saudari Enah masih tercatat sebagai janda PNS dari almarhum Mahmud. Makanya sampai saat sekarang Ny Enah masih tetap mendapatkan Gajih.
Disentil terkait pernikahan menurut pengurus pensiunan Pak dadang. Kalau janda PNS NIKAH LAGI dan lapor ke saya maka saya akan melaporkan ke atasan agar Gajih nya diberhentikan karna sudah ada yang menanggung jawab dari suami baru.
Dan kalau memang Ny Enah telah menikah siri selama 35 tahun tingal berhitung saja dari mulai Enah menikah, maka gaji yang telah di terima selama ini harus dikembalikan ke kas Negara, jelas Pak Dadang.
Atas fakta yang tejadi, para pemangku jabatan dan APH sampai saat ini, bahkan hingga berita sudah dipublikasi, belum ada tindakan tegas atas pelanggaran hukum ini.
**Didin Mahmudin/G